Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Kasad Beri Santunan dan Doakan Lekas Sehat
Tak hanya ke rumah sakit, jenderal bintang empat ini juga mengunjungi kediaman orang tua dan keluarga dari salah satu supporter yang meninggal dunia. Dudung tampak didampingi Presiden Arema, Gilang Widya Pramana.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengunjungi korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSUD dr. Syaiful Anwar, Malang. Dudung juga memberikan santunan.
"Sengaja saya datang ke rumah sakit untuk melihat para korban kejadian Kanjuruhan. Ada beberapa yang masih mendapatkan perawatan di ICU, dan beberapa sudah di ruang perawatan," kata Dudung, Kamis (6/10).
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Dudung juga mendoakan mereka yang masih dirawat segera sembuh. "Saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat mendoakan, semoga yang dirawat segera sembuh dan selalu diberikan kesehatan," sambungnya.
Tak hanya ke rumah sakit, jenderal bintang empat ini juga mengunjungi kediaman orang tua dan keluarga dari salah satu supporter yang meninggal dunia. Dudung tampak didampingi Presiden Arema, Gilang Widya Pramana.
Selain menyampaikan rasa duka yang mendalam, Dudung berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan serta mendoakan almarhumah Najwa Zalfa Abdillah (16) agar diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya juga turut berbelasungkawa kepada saudara-saudara kita, semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tutupnya.
Periksa 35 Saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penyidik sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi diminta keterangan baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan di stadion kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," kata Dedi kepada wartawan, di Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terhadap para saksi, lanjut Dedi, masih berlangsung. Sehingga terkait hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan ke publik.
"Mungkin besok baru saya sampaikan tentang progres baik dari tim audit investigasi maupun juga Tim Sidik dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim," terangnya.
Kasus Kanjuruhan Naik Sidik
Sekadar informasi, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,"
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.
(mdk/lia)