Jokowi Teken Keppres Pahlawan Nasional Sebagai Mata Uang Rupiah, Ini Daftarnya
Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Nomor 13 Tahun tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 6 Juli 2022.
"Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Keppres tersebut, dikutip Rabu (13/7).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang diangkat menjadi Pahlawan Nasional? Setelah kematiannya yang tragis, nama Amir Hamzah semakin semerbak di telinga masyarakat Indonesia. Ia juga diakui dan dianugerahi Satya Lencana Kebudayaan dan Piagam Anugerah Seni. Sampai puncaknya, pada tahun 1975, nama Amir Hamzah ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang menjadi sorotan utama Presiden Jokowi tentang pangan di Indonesia? Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyoroti permasalahan pangan di Indonesia, bahwa permintaan selalu meningkat karena populasi yang terus bertambah.
Berikut daftar gambar pahlawan nasional yang dijadikan gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI sesuai Pasal 1 Keppres itu:
a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
b. Gambar Pahlawan Nasional Ir H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
Sementara, dalam Pasal 2 disebutkan penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional itu telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Sedangkan, dalam Pasal 3 disebutkan penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ini dijelaskan untuk penerbitan Rupiah kertas NKRI tahun emisi 2022.
(mdk/eko)