Kajari Pamekasan ditangkap, Kejagung tepis tudingan pengawasan lemah
Kajari Pamekasan ditangkap, Kejagung tepis tudingan pengawasan lemah. Widyo membantah jika peristiwa ini menandakan kurangnya pengawasan Kejaksaan Agung terhadap para jaksa. Karena dirinya selalu memberikan pencegahan terhadap anggotanya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengamanan kasus penyelewengan dana desa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono hanya bisa pasrah ada jaksa di institusinya yang diciduk KPK. Pihaknya mengaku sudah selalu mengingatkan para jaksa agar tidak menyimpang.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
"Sudah terjadi ya sudah. Kejaksaan kan sudah selalu berikan warning kepada anggotanya. Tidak mudah melakukan kinerjanya itu, supaya tidak menyimpang," kata Widyo di gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Korps Adhyaksa memahami tugas KPK.
"Nah ini KPK menemukan begitu, ya apa boleh buat. Kejaksaan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK, kita menghormati itu. Itu kan misi dari KPK untuk membersihkan (korupsi)," ujarnya.
Widyo membantah jika peristiwa ini menandakan kurangnya pengawasan Kejaksaan Agung terhadap para jaksa. Karena dirinya selalu memberikan pencegahan terhadap anggotanya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Kita enggak bisa mengatakan pengawasan melekat enggak berjalan ya. Kita sudah warning, kita sudah sampaikan dan kita tidak henti-hentinya untuk memberikan pencerahan, memberikan pencegahan. Tapi masih saja terjadi," ucapnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan. "Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).
LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pameksan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin ingin agar kasus ini tidak mencuat. Sebab bisa menimbulkan kegaduhan.
"Kejari mengatakan bisa disetop kalau ada setorn Rp 250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dengan inspektorat mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa. Jadi ada kerja sama antara inspektur, kepala desa yang ada proyeknya, dan jaksa kejati," jelas Laode.
Dia menjelaskan, sebenarnya dua jaksa dari Kejari Pamekasan ingin melanjutkan kasus ini. Namun ada intervensi dari atasannya, sehingga kasus ini mandek.
"Proses setopnya melibatkan banyak pihak termasuk Bupati. Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta ternyata ini dianggap sebagai harga yang tidak bisa lagi turun. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui," katanya.
(mdk/noe)