Kantongi Identitas Pelaku, Polisi Beberkan Kasus Persekusi di Kampus Gunadarma
Mahasiswa yang mendapat perlakuan persekusi adalah TPP dari Fakultas Ilmu Komunikasi. Pasalnya, TPP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yaitu NWS. Korban sempat melapor ke polisi namun akhirnya sepakat melakukan restorative justice.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, belum menerima laporan terkait tindakan persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma.
Kasus persekusi tersebut merupakan buntut dari pelecehan seksual yang terjadi di kampus. Video yang memperlihatkan seorang mahasiswa diduga pelaku pelecehan seksual mendapat perlakuan persekusi dari mahasiswa lain, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di dalam kampus pada Senin (12/12).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
Dalam video terlihat, seorang mahasiswa yang diikat dan dipukuli. Bahkan mahasiswa itu dicekoki air yang diduga adalah urine.
"Kita menunggu apakah pelaku maupun keluarganya untuk membuat laporan terkait video tersebut, untuk ditangani terkait pelaku persekusi. Kita masih berkonsultasi dengan psikolog terkait itu," kata Yogen, Jumat (16/12).
Ditegaskan untuk perlakuan persekusi ini belum ada tindakan apapun dari polisi. Karena pihaknya menunggu ada yang melapor terkait tindakan tersebut. "Belum, sampai sekarang belum ya karena belum ada laporan," ujarnya.
Namun kata dia, pihaknya sudah mengantongi beberapa identitas yang diduga ikut terlibat tindakan persekusi tersebut.
"Sudah kita kantongi wajah-wajah yang tersebar di video ya. Apabila nanti memang pelaku atau korban eksekusi tersebut untuk melakukan pelaporan baru kita akan tindaklanjuti," tambahnya.
Belakangan diketahui bahwa mahasiswa yang mendapat perlakuan persekusi adalah TPP dari Fakultas Ilmu Komunikasi. Pasalnya, TPP diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yaitu NWS. Korban sempat melapor ke polisi namun akhirnya sepakat melakukan restorative justice.
"Alasannya, yang pertama korban merasa terjadi itu sudah lama sekitar tiga bulan. Kemudian korban tidak mau untuk memperpanjang masalah, kalau ini dimajukan ya ada kesulitan sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai," ujarnya.
Yang mendapat perlakuan persekusi ada dua mahasiswa. Satu adalah mahasiswa UG Depok, satu lagi di kampus Kalimalang. Namun keduanya mendapat perlakukan persekusi di kampus Depok.
"Sama-sama kampus Gunadarma ada yang di Kalimalang. Jadi dipancing dari sana untuk ke sini (Depok). Dikasih tau ada info ini ini ini, datanglah dia. Yang damai itu sebenarnya ada itikad baik untuk damai. Begitu diparkiran dia pengen minta difasilitasi untuk meminta maaf kepada korban, korbannya malah enggak ada, diiket di pohon. Dijebak," tambahnya.
Polisi belum melakukan tindakan tekait peristiwa persekusi karena belum ada laporan. "Kalau dua pelaku korban persekusi ini mau melaporkan kita tindak. Sekarang kan sebenarny LP itu kan harus ada yang dirugikan meskipun itu LP A. Kalau yang dirugikan itu menyatakan tidak apa-apa, gitu. Harusnya (kampus yang menindak)," pungkasnya.
(mdk/cob)