Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik menuai polemik. Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Said Didu dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
- Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
- Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
- Respons Airlangga Soal Dewan Pertimbangan Agung Untuk Akomodasi Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
- Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono merespons permintaan tersebut. Dia mengatakan, Polresta Tangerang melindungi hak pelapor dan akan terus melakukan penyidikin.
“Kita kan tetap harus melindungi hak pelapor, kita tidak bisa secara sepihak,” kata Baktiar, Rabu (20/11).
Dia memastikan, penyelidikan kasus penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang menyeret Said Didu berjalan efektif. Dia berharap akan terungkap fakta soal polemik PSN PIK2.
“Kita objektif dalam melaksanakan penyidikan ini. Kami harapkan bisa berjalan baik penyidikan ini dengan seterang-terangnya, objektif sesuai dengan fakta yang ada,” ujar dia.
Baktiar mengatakan, pihaknya masih akan memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk para ahli.
“Masih ada pemanggilan terhadap saksi. Kami dari beberapa orang yang sudah diperiksa ada dari saksi ahli termasuk pelapor, termasuk saudara Said Didu,” jelas dia.
Dia menambahkan, pemeriksaan Said Didu berdasarkan laporan Maskota bahwa ada ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan narasi yang beredar di media sosial.
“Menurut pelapor Ketua Apdesi ini yang disampaikan Pak Said Didu adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
Said Didu diperiksa selama enam jam terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik pada Selasa (19/11) kemarin. Dalam pemeriksaan, Said Didu dicecar 25 pertanyaan.
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
“25 Pertanyaan,” kata Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan, 25 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terkait substansi dari laporan yang dituduhkan pelapor terhadapnya.
“Terkait substansi yang dilaporkan. Saya nyatakan sesuai kompetensi saya. Menjelaskan analisis publik, itu biasa,” katanya.
Dalam kasus ini, Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.