Kasasi Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy di Lebak Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Mahkamah Agung menolak kasasi Apung Muhammad Saepul alias Emon, salah seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy S (12) di Lebak. Pemuda ini tetap dijatuhi pidana mati.
Mahkamah Agung menolak kasasi Apung Muhammad Saepul alias Emon, salah seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Baduy S (12) di Lebak. Pemuda ini tetap dijatuhi pidana mati.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menjatuhkan pidana mati terhadap Apung Muhammad Saepul alias Emon. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana,
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Di mana peti mati Mumi Tadi Ist ditemukan? Peti mati ini berisi sisa-sisa mumi Tadi Ist, putri dari imam besar El-Ashmunein, sebuah kota di tepi barat Sungai Nil, sekitar 43 km (27 mil) selatan tempat dia dimakamkan di Minya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Babat itu bagian mana di sapi? Salah satu gank jeroan adalah babat. Bagian dalam perut sapi atau kambing yang berbentuk seperti handuk ini bisa diolah jadi makanan yang lezat.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Ternyata dikuatkan putusan Kasasi MA berdasarkan putusan No2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020 yang diketuai Dr Burhan Dahlan SH MH," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).
Binsar memaparkan, MA pada pokoknya menyatakan bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan.
"Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis, tidak berperikemanusiaan, yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memerkosanya secara bergantian," jelas Binsar.
Sepengetahuan Binsar, pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke MA.
"Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA bertanggal 15 Maret 2021 dan diterima Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.
Seperti diberitakan seorang gadis Baduy, SW (13) , menjadi korban pembunuhan di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 30 Agustus 2019. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka di wajah dan tubuhnya.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap 3 pelakunya. Ketiganya yakni Apung Muhammad Saepul alias Emon (20) , AR (15), dan F (16).
Baca juga:
Perempuan Kuwait Ditikam Hingga Tewas Setelah Tolak Seorang Pria yang Lamar Adiknya
Kesal Dibangunkan untuk Jaga Warung, Pemuda di Cianjur Bunuh Bapak Kandung
Diduga Sering Dibully, Pria di Bantul Habisi Nyawa Sepupunya Sendiri
Pembunuh Wanita Tertancap Bambu di Garut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Joki Balapan Liar di Medan Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
Tak Dibelikan Mobil, Pemuda Malang Ini Nekat Bunuh Ayahnya