Kasasi jaksa dikabulkan MA, Yance divonis 4 tahun penjara
Putusan Yance itu sudah diunggah lewat situs mahkamahagung.go.id pada Rabu 4 Mei 2016.
Kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, diputus Mahkamah Agung (MA). Yance diputus bersalah dan harus kembali ke penjara.
Putusan Yance itu sudah diunggah lewat situs mahkamahagung.go.id pada Rabu 4 Mei 2016. Yance dianggap bersalah dan harus dihukum empat tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dari situs itu, tertulis nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015, pemohon kasasi dicantumkan yaitu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari.
Dengan termohon atau terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance dipilih Hakim yang menangani perkara itu antara lain Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya, M.Hum. Panitera pengganti yakni Agustina Dyah Prasetyaninhsih.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang menjadi ciri khas perahu nelayan Indramayu? Perahu buatan nelayan Indramayu dikenal tangguh dan kokoh.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa itu Mi Kemi Indramayu? Indramayu punya kuliner langka namanya Mi Kemi. Menurut warga setempat, mi ini sudah ada sejak 1980-an, dan menjadi makanan favorit warga di pesisir utara Jawa Barat tersebut.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
kasasi yance ©2016 Merdeka.com
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
Artinya seluruh dakwaan yang dilayangkan pada Yance 1 Juni 2015 lalu dibatalkan. Padahal politisi Golkar tersebut divonis bebas oleh Hakim ketua Marudut Bakara.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.
Sebelumnya, terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yakni Sarjono Turin menegaskan akan mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. "Kita menghormati atas bebasnya sodara Yance. Dengan begitu kami akan lakukan upaya kasasi," kata Jaksa Sarjono usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (1/6/2015).
JPU merasa tidak sependapat atas putusan hakim yang membebaskan segala dakwaan terhadap politisi Golkar tersebut. JPU sebelumnya menuntut Yance 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau saya cermati pertimbangan majelis hakim memang tidak ada upaya memperkaya diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain dalam kasus PLTU sehingga JPU sebelumnya menilai terbukti dengan mengenakan pasal 3," ungkapnya.