Kasus Brigadir J, Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, apa yang disampaikannya itu telah membuat masyarakat menjadi gaduh.
Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan Deolipa Yumara serta kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago mengatakan, laporan yang dibuatnya itu terkait pemberitaan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat maupun pribadi Irjen Ferdi Sambo.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"Jadi gini, kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku aliansi advokat anti hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan. Apalagi ini persoalan masih dalam proses perkara berjalan, kita serahkan kepada pihak berkompeten untuk hal semacam itu, kita jangan ganggu," kata Zakirun, Jumat (2/9).
"Kita buat laporan polisi enggak langsung diterima gitu ada gelar-gelar juga gitu, itu akhirnya yang kita kenakan adalah Pasal 14 Pasal 15 UUD no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Jadi, nanti kalau soal pihak penyidik mengembangkan kemana-mana itu tergantung keadaan apakah menyangkut IT-nya, menyangkut apanya itu urusan ular seribu kali ya," sambungnya.
Menurutnya, apa yang disampaikannya itu telah membuat masyarakat menjadi gaduh. Salah satunya yakni terkait dengan adanya luka sayatan terhadap tubuh Brigadir J yang pernah disampaikan Kamaruddin.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur. Katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sdh dibantah langsung," jelasnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan Deolipa sendiri yakni ucapannya yang menyebut adanya persetubuhan atau Making Love (ML) antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi.
"Kemudian, deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Ini kan apa dia ngeliat yang begitu Ya kan pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Yoshua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ungkapnya.
Tak hanya itu, tudahan juga dinilainya terhadap Sambo yang disebut psikopat. Ia pun mempertanyakan bukti apa yang menyatakan hal itu.
"Dituduhlah Sambo misalnya psikopat, memang ada hasilnya psikopat, padahal itu terbantah bahwa orang ini normal. Ada lagi berita tembak-tembak, kalau dia lagi meriksa marah-marah, apa itu benar. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," ujarnya.
Ia pun ingin agar kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri untuk diserahkan kepada Korps Bhayangkara sebagai penegak hukum.
"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," tutupnya.
(mdk/ded)