Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Ria Ricis, Berkas Mantan Satpam Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan AP (29) terhadap bekas majikannya, YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis berlanjut.
Kasus pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan AP (29) terhadap bekas majikannya, YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis berlanjut. Berkas mantan satpam itu ternyata telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (8/7).
Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Ria Ricis, Berkas Mantan Satpam Dilimpahkan ke Jaksa
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Rabu (10/7).
Sebelumnya sempat dikabarkan ada upaya permintaan maaf dari pihak keluarga AP kepada Ria Ricis. Namun kasusnya ternyata tetap berlanjut.
Ade Ary menjelaskan berkas perkara mantan satpam Ria Ricis itu nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka akan meneliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk," jelasnya.
Ade Ary Syam Indradi sebelumnya sempat menyebut setelah AP ditetapkan tersangka, pihak keluarga, yakni istrinya, telah meminta maaf kepada Ria Ricis selaku korban.
"Apakah ada permintaan maaf atau tidak dari pelaku kepada korban saudari RY (Ria Ricis), tetapi yang penyidik tahu adalah istri pelaku akan meminta maaf kepada korban," ucap Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6) lalu.
Dalam kasus ini, AP diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta untuk ditransferkan uang sejumlah Rp300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.
Akibatnya AP dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.