Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Polisi Panggil Zul 'Zivilia'
Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Polisi Panggil Zul 'Zivilia'
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia terkait kasus gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.
"Iya betul (Zul Zivilia akan diperiksa terkait Fredy Pratama)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).
- DPR: Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama Enggak Mungkin Main Sendirian!
- Blak-blakan AKP Andri Gustami Masuk Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Sering Menangkap Tak Diberi Penghargaan
- Usai Diperiksa, Zul Zivilia Akui Kenal Gembong Narkoba Fredy Pratama
- Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Namun, Mukti tidak menyebut kapan waktu pemeriksaan terhadap Zul.
Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu mengingat saat ini Zul telah ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Guna, menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun hukuman penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019 silam.
"Dalam waktu dekat nanti, karena koordinasi dengan Lapas ya," ucapnya.
Adapun, Mukti mengatakan Zivilia diperiksa karena terkait dengan bandar narkoba bernama Rian. Rian ini membeli barang haram kepada Fredy Pratama Casanova.
"Dulu si Zul, beli dari si Rian (R ). Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova makanya kita mau BAP dulu," jelas Mukti.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Setelah berhasil melucuti jaringan narkoba tersebut dengan tangkapan sebanyak 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.
Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara Fredy sendiri, masih diburu polisi. Keberadaannya terakhir diketahui ada di kawasan Thailand. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice terhadap Fredy juga telah diterbitkan.