Kasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh: Kapok Banget
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seleb TikTok Vadel Badjideh bersama dua orang kepada anggota Babinsa TNI berakhir damai.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seleb TikTok Vadel Badjideh bersama dua orang kepada anggota Babinsa TNI berakhir damai.
Kasus Penganiayaan Anggota Babinsa Berujung Damai, Vadel Badjideh: Kapok Banget
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seleb TikTok Vadel Badjideh bersama dua orang kepada anggota Babinsa TNI berakhir damai. Ketiga tersangka pun dibebaskan.
Vadel yang tidak lain adalah kekasih Lolly, anak artis Nikita Mirzani, mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan kembali di kemudian hari.
"Kapok banget. Kapok. Saya ingin pesan kepada kalian semua kalau yang punya emosi tinggi lain kali dijaga aja emosinya, ditahan aja emosinya nanti bisa kayak kita bertiga ya. Diredam saja emosinya," ujar Vadel, Rabu (25/10).
- Momen Cawapres Suapi Adik Ipar Pisang Goreng, Penampilannya Malah jadi Sorotan
- Kisah Anggota TNI Punya Usaha Sampingan Budi Daya 45 Ribu Ikan Patin, Sukses Ekspor dan Tak Pernah Bangkrut Sejak 2018
- Lama Bertugas, Seorang Anak Anggota TNI Ini Tak Mengenal Sang Ayah saat Pulang
- Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang
Sementara itu, Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Masing-masing pihak saling memaafkan," kata Henrikus kepada wartawan.
Henrikus mengatakan, mereka kemudian mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara restorative justice. Pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Henrikus menyebut, salah satu syaratnya adalah ketika masing-masing pihak bersepakat berdamai dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Nah hal ini menjadi syarat formil syarat materiil yang menjadi pertimbangan bagi kami para penyidik," ujar dia.
"Oleh karena itu ketika benar setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif," sambung dia.
Henrikus mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan selama 13 hari. Kini, setelah adanya kesepakatan damai maka mereka diperbolehkan pulang.
"Iya. Tepat sekali (boleh pulang). Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restoratif dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, korban Alex Edison selaku pribadi telah menerima maaf ketiga tersangka. Dia pun mengapresiasi Polres Jakarta Selatan yang telah menangani kasus ini secara profesional.
"(Alasan) itu karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan mungkin itu aja terima kasih," ujar dia.