Kasus Penyekapan dan Penganiayaan, Seorang Polwan di Riau Dihukum Demosi Dua Tahun
Anggota Polri yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Brigadir Ira Delfia Roza dihukum dengan demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Putusan itu dikeluarkan Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin AKBP Rusdel Firdaus.
Anggota Polri yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Brigadir Ira Delfia Roza dihukum dengan demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Putusan itu dikeluarkan Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin AKBP Rusdel Firdaus.
Ira dihukum dalam kasus keterlibatan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Riri Aprilia Kartin (27).
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Sudah selesai siangnya dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang. Sanksi pertama yakni sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Kamis (13/10).
Pada sidang ketiga, Ira dijatuhi sanksi tunda kenaikan pangkat selama dua tahun. "Dia juga ditunda kenaikan pangkat selama dua tahun," jelas Setiawan.
Sebelumnya, Brigadir Ira dan ibunya dilaporkan Riri, mantan pacar Brigadir Reza (adik Brigadir Ira) ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelaah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya.
Sidang perdana Brigadir Ira sudah digelar pada Kamis (6/10) sore. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pada Senin (10/10).
Baca juga:
Ditanya soal Polwan Aniaya Perempuan, Pejabat Polda Riau Menghindar
Korban Penganiayaan Polwan di Riau Dilaporkan ke Polisi Terkait ITE
Seorang Polwan di Riau dan Ibunya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
VIDEO: Sosok Briptu Ayu, Polwan yang Dipukul Provost TNI dan Kondisinya saat Ini
VIDEO: Kronologi Polwan Briptu Ayu Dipukul Provos Depan Markas TNI
Sepakat Damai, Polwan Polda Sumsel Tetap Adukan Anggota TNI Pemukulnya ke Denpom