Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Kapan Siskaeee dan tersangka lain akan disidangkan? Dengan demikian, kasus yang menyeret para tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Di mana Tissa Biani tengah disibukkan dengan syuting film? Tissa Biani tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
-
Kapan film "Bangsal Isolasi" tayang? Pada tanggal 25 Juli 2024, film BANGSAL ISOLASI yang disutradarai oleh Adhe Dharmastriya akan tayang di bioskop.
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaee pertama kali diterbitkan pada 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024.
- Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
- Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
- Dalih Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Dipaksakan dan Terburu-buru
- Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
"Sphan 20 hari," ucap dia kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Ade Saksi mengatakan, masa penahanan Siskaeee kemudian perpanjangan selama 40 hari terhitung pada 14 Februari 2024 sampai dengan 24 Maret 2024.
Kemudian, dilakukan permintaan permohonan perpanjangan penahanan Ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan total 60 hari.
"Pengadilan pertama selama 30 hari yakni 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kemudian, perpanjangan Pengadilan kedua selama 30 hari yaitu 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024," tandas dia.
Sekaligus menunggu hasil berkas perkara itu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit siber Ditreskrimsus PMJ," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4).
Perihal dengan berkas itu juga, penyidik juga telah menggabungkan berkas 11 tersangka lainnya sehingga masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejati DKI.
"Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing ya dari beberapa berkas perkara penanganan dari penanganan perkara a quo," ucap dia.
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.