Kasus Pungli, Pengurus Komite Sekolah SDN 02 di Tangsel Bukan Wali Murid
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono masih menunggu hasil investigasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, BPKP terkait dugaan pungutan liar di SDN 02 Pondok Pucung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono masih menunggu hasil investigasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, BPKP terkait dugaan pungutan liar di SDN 02 Pondok Pucung.
"Kami datang menghadiri undangan DPRD ditemani Kabid PTK, Kasie Dikdas, Kepsek, komite dan beberapa guru. Tadi dijawab panjang lebar Kepsek dan komite sekolah, saya juga harus melihat berbagai sumber dan kami bersama inspektorat didampingi BPKP menunggu hasilnya seperti apa," ucap Taryono usai rapat pemanggilan Dinas Dikbud Tangsel oleh DPRD Kota Tangsel, Rabu (3/7).
-
Siapa yang pindah sekolah? Melansir dari akun fristymayangdewi, seorang siswa bernama Ucok terpaksa pindah sekolah ke Jakarta setelah ayahnya meninggal dunia.
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Mengapa Kelompok Tani Hutan Alam Roban memilih untuk beternak lebah madu liar? Keberadaan Lebah Apis Cerana di Alas Roban dimanfaatkan warga setempat untuk memanen madunya.
Namun terlepas dari dugaan pungli tersebut, lanjut Taryono, ada acuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang sumbangan sukarela yang berbeda dengan pungli.
"Jadi begini, lepas dari dugaan adanya pungli. Tapi kalau melihat acuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, adanya sumbangan sukarela dibedakan dengan adanya pungli. Pungli itu sebuah kegiatan mengambil pembiayaan yang sifatnya mengikat jumlah, waktu dan orang. Sumbangan sukarela boleh, tapi kalau pungutan tidak boleh," tegasnya.
Taryono mengaku, seluruh kegiatan sekolah di SDN 02 Pondok Pucung, terlebih sebagai sekolah rujukan seluruhnya dibiayai BOS dan BOSDA.
Sementara permintaan sumbangan yang dilakukan SDN 02 Pondok Pucung bisa dilakukan, jika pembiayaan itu, untuk alokasi kegiatan yang tidak termasuk dalam skema BOS dan BOSDA.
"Pembiayaan di sekolah oleh BOS dan BOSDA, kecuali kegiatan yang tidak dibiayai BOS dan BOSDA. Misal penguatan karakter seperti maulid, itu tidak dibiayai, itu boleh saja," aku dia.
Sementara Ketua komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengaku, telah menerima banyak aduan orang tua murid, NGO dan LSM terkait adanya pungutan liar di sekolah.
"Sudah banyak laporan dari masyarakat, NGO, LSM dan orang tua. Kita melihat tadi apakah benar ada pungli di sekolah, saya tidak melihat parsial. Kita mengerti Dindik punya keterbatasan, Permendikbud itu membolehkan menyumbang, tapi ada perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Kalau sumbangan itu sukarela, pungutan itu dipungut berkala," tandasnya.
Dia juga menyoroti keberadaan Komite sekolah di SDN 02 Pondok Pucung, yang dianggapnya perlu direstrukturisasi kembali.
Karena menurut Syawqi, ada komunikasi terputus antara orang tua dengan sekolah, lantaran posisi komite sekolah diisi oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki anak bersekolah di SDN tersebut.
"Kalau komite memang diisi oleh orang-orang yang tidak punya anak di sekolah, harusnya dievaluasi. Karena ada komunikasi terputus orang tua dan komite, jadi komite diisi oleh para orang tua murid yang memang anaknya di situ," ungkapnya.
Baca juga:
Guru Dipecat Karena Ungkap Pungli, DPRD Tangsel Panggil Disdik dan Kepsek SDN 02
Guru Dipecat Bongkar Pungli di Tangsel Ditawarkan Penyelesaian Secara Kekeluargaan
DPRD Soroti Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS di Tangsel
Pengumuman Hasil PPDB Ditunda, Ombudsman Cium Praktik Jual Beli Kursi di Banten
Wali Kota Airin Belum Tentukan Sikap Soal Guru Dipecat karena Bongkar Pungli
Jaksa Tangkap Tangan Kepsek dan Guru di Palangka Raya Peras Wali Murid