Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman
Budiman diperiksa sebagai kasus tersebut bersamaan dengan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, lalu Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali keterangan sejumlah saksi usai menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Pemeriksaan saksi tersebut menyasar ke mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada Jumat (10/1).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiato dalam keterngannya, Jumat (10/1).
- KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan jadi Saksi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Penjelasan KPK soal Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Usut Kasus Suap DJKA
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
- Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Budiman diperiksa sebagai kasus tersebut bersamaan dengan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, lalu Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.
KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Cukup Alat Bukti
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.