Kejam! Menantu Tega Seret dan Pukul Mertua Pakai Kayu Gara-Gara Sering BAB Sembarangan
Korban diketahui telah tinggal bersama menantunya itu sejak tiga bulan terakhir.
Kesal mertuanya sering buang air besar, membuat seorang ibu rumah tangga, PS (44), naik pitam. Wanita itu nekat menganiaya mertua perempuannya, SH (88), hingga luka lebam.
- Geger Penemuan Janin Tak Bernyawa di Duri Kosambi Jakbar, Dikira Warga Kardus Isi Sepatu
- Cara Berhenti Merokok dari Dalam Diri, Bisa Dimulai dari Sering Bersyukur
- Pembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban Minta Maaf
- Mengenal Terebang Gebes, Seni Tetabuhan Rebana Khas Tasik yang Bikin Pendengarnya Hilang Kesadaran
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Penukal Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (15/7). Pelaku menyeret korban menuju bawah rumah dan melewati tangga.
Begitu sudah di bawah, pelaku memukuli paha korban dengan balok kayu sebanyak dua kali. Pukulan yang kuat membuat korban mengalami luka lebam.
Ternyata aksi pelaku direkam tetangganya dan beredar di kampungnya. Kebetulan cucu korban melihat video sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Dari penyelidikan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (17/7). Wanita itu tak bisa mengelak lagi saat dtunjukkan video kekerasan yang ia lakukan pada mertuanya.
"Tersangka sudah kami amankan kemarin atas laporan cucu korban," ungkap Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudhistira, Kamis (18/7).
Korban diketahui telah tinggal bersama menantunya itu sejak tiga bulan terakhir. Lantaran usia sudah uzur, korban sering BAB sembarangan, seperti di dalam rumah, yang membuat tersangka kesal dan kerap memarahinya.
Puncaknya, tersangka melakukan penganiayaan. Perbuatan itu tanpa diketahui suami tersangka yang sedang bekerja.
"Tersangka menyeret dari atas, terus ke tangga sampai bawah. Di depan rumah, tersangka marah-marah dan memukuli paha korban pakai kayu," kata Yudhistira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti disita balok kayu sepanjang 80 cm, visum, dan rekaman video.