Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi dan kebakaran hutan Rp 5,1 M ke negara
Heru menyebutkan, uang rampasan sebesar Rp 4 Miliar berasal dari kasus Lingkungan dan rampasan sebesar Rp 1.165.000.000, dari perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.
Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi uang rampasan dari kasus korupsi dan perusakan lingkungan hidup senilai total Rp 5,1 Miliar. Uang itu, langsung disetorkan ke negara melalui Kas Daerah Kabupaten Bengkalis. Kasusnya ada dua, korupsi di tubuh Pemkab Bengkalis dan dugaan kebakaran hutan pada lahan PT Nasional Sago Prima.
"Jumlah uang itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, saat ekspose penyerahannya di Kantor BRI Cabang Bengkalis, Kamis (19/7) .
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Heru menyebutkan, uang rampasan sebesar Rp 4 Miliar berasal dari kasus Lingkungan dan rampasan sebesar Rp 1.165.000.000, dari perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2234 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Nopember 2017.
Dalam kasus Herliyan ini, negara menyita uang barang bukti dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT Bumi Laksmana Jaya yang bersumber dari APBD tahun 2012 sebesar Rp 300 M.
Sedangkan selebihnya Rp 4 M, dari terpidana Erwin, yang terlibat dalam 2 kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Erwin merupakan mantan General Manager (GM) PT National Sago Prima, yang dijerat atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada kasus pertama, sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Erwin terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) UU 32/2009. Terpidana membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kasus kedua, berdasarkan putusan kasasi nomor 2300 K/Pid.Sus.Lh/2015 tertanggal 24 Agustus 2016. Dimana Erwin terbukti melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU 32/2009. Erwin membayar denda Rp3 miliar.
"Jadi dari pidana lingkungan totalnya Rp 4 miliar. Sehingga total uang yang kita setorkan ke negara sebesar Rp 5,1 miliar," ujar Heru.
Uang tersebut, lanjutnya, disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY. "Diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," jelas Heru.
Baca juga:
Terkait suap PLTU Riau 1, KPK periksa Mensos Idrus Marham sebagai saksi
KPK periksa Dirut PJB Investasi terkait kasus suap PLTU Riau 1
Korupsi dana hibah di Kutai Barat, terdakwa kembalikan uang tunai Rp 3,5 M
Bupati Labuhanbatu ditahan di Rutan KPK
KPK buru orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu yang kabur saat OTT