Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati
Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati. Suharto menyampaikan, sebagai warga biasa, ia khawatir jika Iwan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ia berharap bantuan hukum dari LBH Mega Bintang tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarganya.
Keluarga Eko Prasetio, korban pembunuhan yang ditabrak mobil Mercedes-Benz di Solo menunjukkan 7 pengacara untuk mengawal kasus tersebut. Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, pimpinan Mudrick Setiawan M Sangidoe.
Suharto, ayah mendiang Eko Prasetio mengatakan, keluarga telah meminta dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut kepada LBH Mega Bintang hingga tuntas. Atas permintaan tersebut, LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara.
-
Bagaimana prasasti Mazmur tersebut ditulis? Prasasti ini ditulis di bawah tanda salib merah di samping struktur batu besar.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Apa penyebab bau mulut? Masalah bau mulut, atau yang sering disebut halitosis dalam konteks medis, menjadi perhatian kesehatan yang umum dialami.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dimaksud dengan bau mulut? Secara sederhana, kondisi ini terjadi ketika aroma napas terasa tidak sedap karena kesehatan mulut yang kurang baik.
-
Bagaimana bentuk mulut nyamuk jantan purba ini? Yang lebih menarik, penemuan ini membawa keberadaan bagian mulut pengisap penusuk pada fosil nyamuk jantan. Bentuk mulut tersebut menunjukkan bahwa mereka kemungkinan besar adalah penghisap darah.
"Kami memang meminta LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar Suharto kepada wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M Sangidoe, Jayengan, Solo, Senin (22/8).
Dengan penunjukkan 7 pengacara tersebut, Suharto berharap mendapatkan keadilan. Karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara. Dirinya menginginkan Iwan bisa diberikan hukuman maksimal.
"Saya dan keluarga berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
Suharto menyampaikan, sebagai warga biasa, ia khawatir jika Iwan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ia berharap bantuan hukum dari LBH Mega Bintang tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarganya.
Menurut Suharto, ketujuh kuasa hukum yang ditunjuk dari LBH Mega Bintang tersebut adalah, Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur MY, Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto dan Mohammad Arnaz.
"Mulai hari ini mereka resmi bekerja mendampingi keluarga almarhum Eko. Mereka bekerja mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," jelasnya.
Lebih lanjut Suharto mengemukakan, hingga saat ini, belum ada perwakilan keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Suharto juga membantah telah menerima uang Rp 2 sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil dan profesional. Iwan sudah menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat," tegasnya.
Ketua kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menyampaikan, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menilai tersangka tidak layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Pasal yang pantas dijeratkan adalah 340 KUHP. Ini diperkuat dengan adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia," jelasnya.
Fakta tersebut, kata dia, yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Ia berharap kepolisian akan melibatkan kuasa hukum keluarga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Baca juga:
Polisi didesak percepat proses hukum kasus bos cat tabrak pemotor di Solo
4 Saksi kembali diperiksa polisi terkait kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor
Polisi ancam tindak tegas penyebar isu SARA dalam kasus Mercy tabrak pemotor
Olah TKP, Tim Labfor ambil sampel darah korban ditabrak Mercy
Olah TKP Mercy tabrak pemotor di Solo gunakan kamera tiga dimensi
Polresta Surakarta olah TKP pengemudi Mercy tabrak pemotor hingga tewas