Kematian Novia Widyasari, Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan Dilakukan Bripda Randy
"Kalau kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan kami dalami. Pertanyaannya, kan logikanya gini, yang bersangkutan kan sudah tiga tahun berpacaran dan dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya, apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot.
Mahasiswi Universitas Brawijaya berinisial NWR (23) meninggal dunia usai menenggak racun. Perbuatan nekat itu dia lakukan di depan makam ayahnya di TPU Desa Japan, Mojokerto.
Gadis muda itu memilih mengakhiri hidupnya karena Bripda Randy sebagai kekasih tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Disebut-sebut kehamilan terjadi karena Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memerkosa korban.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut penyidik tidak bisa begitu saja menggunakan bahasa perkosaan dalam kasus tersebut.
"Jadi begini. Kalau kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan kami dalami. Pertanyaannya, kan logikanya gini, yang bersangkutan kan sudah tiga tahun berpacaran dan dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya, apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan. Itu, logikanya masih jauh kan. Karena dia berpacaran tiga tahun," tutur Gatot kepada wartawan, Senin (6/12).
Meski begitu, kata Gatot, penyidik tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy terhadap korban. Sejauh ini, kesimpulan penyidikan sementara didapatkan dari keterangan tersangka dan saksi terkait.
"Yang jelas dari tersangka, kemudian dari ada temannya korban itu ada yang diambil keterangan. Nanti yang terkait masalah itu kita mintai keterangan semua," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya. Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.
"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).
Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian.
"Ancaman maksimal PDTH," kata Gatot.
Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi NWR yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sebut Novia Widyasari Calon Menantu, Aya h Br
VIDEO: Membongkar Perintah Aborsi Bripda Randy Sebabkan Mahasiswi NWR Bunuh Diri
Kemen PPPA Harap Kasus Kematian Novia Widyasari Diusut Tuntas
Polisi: Kasus Novia Widyasari Belum Bisa Disebut Pemerkosaan
Wajah Bripda Randy di Balik Jeruji Besi dan Berkaos Tahanan
Muncul Surat buat Novia Widyasari yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Isinya Begitu Haru