Kemenag: 80% Jemaah Haji Reguler Sudah Diberangkatkan
Jemaah diminta membawa dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya.
Jemaah diminta membawa dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya.
- Menag: Smart Card dan Skema Murur Jadi Kunci Sukes Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
- 7.000 Jemaah Haji Belum Dapat Smart Card, Begini Penjelasan Kemenag
- Begini Prosedur Keberangkatan Jemaah Haji Menuju Arafah yang Wajib Pakai Smart Card
- Kemenag Bagikan 10.000 Smart Card untuk Jemaah Haji Indonesia, Ini Fungsi Utamanya
Kemenag: 80% Jemaah Haji Reguler Sudah Diberangkatkan
Operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang. Total, sudah 80% dari jumlah jemaah haji reguler atau 213.320 orang yang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukrrahmah.
“Layanan jemaah mulai terkonsentrasi di Makkah. Sejalan dengan itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi diterima, Rabu (5/6).
Seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, Widi meminta jemaah agar tetap mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadah. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” saran Widi.
Widi juga meminta, jemaah agar tidak lupa membawa dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna.
“Pastikan tidak ada yang terlupa, pastikan telah aman dan tersimpan dengan baik. Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” minta dia.
Terkait pelaksanaan pembayaran dam, Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” jelas dia.
Widi menjelaskan, dalam edaran terkait informasi soal besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam sudah ada di dalamnya. Termamasuk petunjuk teknis soal standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” ucapnya.
“Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” imbuhnya menandasi.