Kena OTT KPK, Bupati Kudus dan Stafsus Pernah di Bui Bareng karena Korupsi
Kena OTT KPK, Bupati Kudus dan Stafsus Pernah di Bui Bareng karena Korupsi. Sebelum dijerat lembaga antirasuah, keduanya pernah terlibat kasus korupsi. Keduanya pun sempat ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah.
Sebelum dijerat lembaga antirasuah, keduanya pernah terlibat kasus korupsi. Keduanya pun sempat ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Taman Kusuma Bangsa diresmikan? Sebelumnya, Taman Kusuma Bangsa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (12/8) lalu.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
"Pada saat MTZ (Tamzil) menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ bertemu dengan ATO (Agus) yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaian dalam siaran pers, Sabtu (27/7).
Tamzil diketahui divonis 22 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Sedangkan Agus divonis korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah.
"Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," kata Basaria.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus ini ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
Bupati Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang Rp 250 juta itu digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Fahcrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dulu Dibui Bareng, Kini Bupati Kudus dan Stafsus Ditahan Beda Tempat
Terancam Hukuman Mati, Bupati Kudus Pasrah Ikuti Prosedur Hukum
KPK Ingatkan Parpol Jangan Dukung Calon Kepala Daerah Residivis Kasus Korupsi
Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus
2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
Bupati Kudus Resmi Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan