Kenalan Lewat Medsos, Remaja di Depok Dicabuli Berulang Kali
Kasus pencabulan kembali terjadi di Depok. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pekan ini menerima dua laporan kasus pencabulan.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Depok. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pekan ini menerima dua laporan kasus pencabulan.
Dua kasus yang dilaporkan tu terjadi di Kp Lio, Pancoran, Mas dengan tersangka R (22) dan di Jalan RTM, Cimanggis Depok dengan tersangka Y (41). Kedua pelaku sudah ditangkap.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kasus yang terjadi di Pancoran Mas motifnya bermula dari kenalan di sosial media. Korban yaitu PA (15) kemudian bertemu dengan tersangka R di rumah tersangka. "Tersangka mengajak bertemu korban lalu tersangka mengajak korban ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (6/11).
Setelah itu pelaku merayu korban untuk mau diajak ke kontrakannya yang berada di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian merayu korban untuk mau melakukan hubungan intim. "Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali," ungkap Yogen.
Aksi R memperdaya PA akhirnya terbongkar. Korban dan keluarganya membawa R ke Polres Metro Depok. Pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah diamankan pelaku," ujarnya.
Pedagang Cabul
Kasus kedua yang terjadi di RTM, Cimanggis dilakukan seorang penjual makanan yaitu Y (41). Korban ada tiga orang namun baru satu yang melapor polisi.
"Ada 3 korban yang sudah membuat laporan di tempat kita, satu sudah kita dalami, yang dua masih menunggu dari pemeriksaan nanti. Jadi sementara tersangka sudah kami amankan, kita tahan,” kata Yogen.
Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak berusia 8 tahun saat korban jajan ke warungnya. Lalu pelaku menjamah alat kelamin korban. "Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban," ujarnya.
Korban tidak melawan saat itu. Korban langsung memberi tahu orang tuanya. "Orang tuanya membuat laporan ke kita," katanya.
Kemungkinan masih ada korban lain namun masih didalami lagi. Usia korban antara 6 dan 8 tahun. "Masih kita dalami ya, sementara baru 3 orang yang membuat LP. Nanti kita dalami lagi apakah ada korban lain termasuk keterangan pelaku lagi atau tidak," ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan. Y dijerat Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/yan)