Kerasnya penegakan Syariat Islam di Aceh
Namun sayangnya tak hanya pemkot saja yang bertindak. Ormas-ormas juga ikut turun ke jalan untuk merazia warga Aceh.
Penegakan syariat Islam di Aceh semakin keras. Hal itu terbukti setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh kerap mengeluarkan beberapa peraturan untuk umat muslim di kotanya.
Namun sayangnya, tak hanya pemkot saja yang bertindak. Ormas-ormas di Kota Serambi Mekkah itu juga ikut turun ke jalan untuk mengeksekusi warga yang dinilai tak peduli pada syariah Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Berikut beberapa cerita tentang kerasnya penegakan aturan Islam bagi warga di Aceh seperti dirangkum merdeka.com, Senin (8/12) pagi:
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
7 Penjudi dicambuk sesuai aturan Islam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mengeksekusi 7 pelaku judi, Jumat (5/12) di halaman Masjid Al Munawarah, kota Jantho. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di tempat umum setelah usai pelaksanaan salat Jumat.
Terpidana judi yang dicambuk tersebut mendapatkan hukuman cambuk antara 6 sampai 9 kali setelah dikurangi masa tahanan masing-masing satu kali. Mereka melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
Ketujuh terpidana penjudi yang dihukum cambuk itu adalah Bukhari dihukum cambuk 8 kali, Zamzami, Nasrul, Marzuki, Wahyudi dan Putra Ardiansyah mereka masing-masing dicambuk sebanyak 5 kali.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar, T Hasbi mengatakan, perjudian bukan peradaban umat muslim. Karena perjudian perbuatan ria dan hanya bersenang-senang yang banyak mudaratnya sehingga Islam sangat melarang perbuatan itu.
"Perjudian itu perbuatan bersenang-senang, dapat keuntungan tanpa berusaha dan perjudian itu menimbulkan kemiskinan serta bisa membawa malapetaka bagi siapapun yang melakukannya, kata T Hasbi, Jumat (5/12) di Jantho, Aceh Besar.
Bahkan efek buruk perjudian lainnya, kata T Hasbi, bisa menimbulkan keretakan rumah tangga dan bahkan banyak kasus didapatkan bisa berujung perceraian.
"Jadi dengan ada yang dihukum ini bisa menjadi pelajaran untuk pelaku agar kembali pada jalan Islam maupun lainnya bisa mengambil pelajaran, ujarnya.
Wanita non-muslim di Aceh diminta pakai jilbab
Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar razia penegakan aqidah, akhlak dan syiar Islam. Semua yang melintasi jalan raya di Simpang Mesra Banda Aceh menuju ke Darussalam dihentikan yang tidak menggunakan pakai muslimah, demikian juga laki-laki yang mengenakan celana pendek.
Pantauan merdeka.com, Rabu (5/2), WH juga sempat menghentikan dua orang wanita tidak mengenakan jilbab. Setelah diperiksa, ternyata wanita tersebut non-muslim, maka petugas langsung melepaskan perempuan itu.
Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP WH, Samsuddin, mengatakan, untuk non muslim langsung diberikan nasihat. Mereka diminta agar menghormati Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada non muslim agar bisa menggunakan jilbab atau pakaian muslimah.
"Non muslim juga diminta pakai jilbab. Untuk menghormati muslim di Aceh," kata Samsuddin.
Meski demikian, dua orang wanita non muslim itu langsung dilepaskan oleh petugas. Meskipun sebelumnya satu orang petugas WH perempuan menasihati agar wanita itu menggunakan pakaian yang sopan dan tidak terlalu ketat.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan pembinaan di tempat sebanyak 62 orang. Di antaranya ada 2 orang laki-laki yang menggunakan celana pendek dan 59 perempuan yang mengenakan pakaian ketat.
Larang perayaan Tahun Baru di luar ruangan meski lewat zikir
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di Banda Aceh merayakan tahun baru masehi. Termasuk larangan merayakan meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.
Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.
Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.
Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim.
"Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji," kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.
Kendati demikian, Zahrul Fajri menekankan kalau memang pengajian, tausiah atau zikir sudah menjadi rutinitas di suatu tempat, dipersilakan untuk melanjutkan. Akan tetapi yang dilarang adalah menyelenggarakan secara khusus perayaan tahun baru meskipun dibungkus dengan nuansa agama.
Zahrul Fajri kembali menjelaskan, bila memang warga muslim ingin merayakan atau merenungi perjalanan kehidupan selama satu tahun, Islam memiliki tahun sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah.
"Kita kan ada kalender sendiri, silakan merayakan untuk merenungi pada tahun Hijriah, karena sejak tanggal 25 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya itu hari-hari ritualnya non-muslim," terangnya.
Sementara itu untuk warga non-muslim yang bermukim di Banda Aceh, Zahrul meminta untuk menghargai kearifan lokal di Banda Aceh dan penerapan Syariat Islam di negeri serambi Mekkah itu. Warga non-muslim juga diharapkan agar tidak melakukan hura-hura seperti membakar mercon, meniup terompet dan juga berkumpul menjelang pergantian tahun baru.
"Non-muslim kami juga meminta patuhi seruan ini. Demikian juga kita berharap tidak ada perayaan dalam bentuk apapun," tutupnya.
Semprot cat ke celana ketat wanita
Razia celana ketat yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam organisasi Tadzikiratul Ummah Amar Maruf Nahi Munkar di Aceh Utara mendapat sorotan. Sebab, razia itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah.
Apalagi dalam razia tersebut langsung memberikan hukuman dengan menyemprotkan cat pilok ke celana yang dikenakan oleh para perempuan.
Seperti dilansir dari BBC Indonesia, Teungku Nurdin Usman, seorang pimpinan Tadzkiiratul Ummah, menyatakan, alasan mereka melakukan razia ialah karena pemerintah tidak serius menegakkan syariat Islam di Aceh.
"Jika pemerintah benar-benar menegakkan syariat Islam, kami akan berhenti melakukan razia seperti ini," katanya.
Menurut Nurdin, pihaknya tidak pandang bulu dalam bertindak. "Siapa pun pelanggar syariat kami tindak. Laki-laki bercelana pendek, juga disemprot cat dan mereka malu sendiri kalau tertangkap. Malah, istri aparat keamanan juga kami semprot cat. Tujuannya agar mereka tak mengulangi lagi perbuatannya."