Kerja Sama Edarkan Sabu, Paman & Keponakan di Sumut Diringkus Polisi
Paman dan keponakan di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, bekerjasama dalam bisnis terlarang. Mereka berkolaborasi mengedarkan sabu-sabu. Kedua tersangka, Ade Febri alias Febri (23) bersama pamannya, Supriangga alias Paklek (33).
Paman dan keponakan di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, bekerjasama dalam bisnis terlarang. Mereka berkolaborasi mengedarkan sabu-sabu. Kedua tersangka, Ade Febri alias Febri (23) bersama pamannya, Supriangga alias Paklek (33).
Mereka kini ditahan usai diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.
-
Bagaimana Tuk Si Bedug terbentuk? Dengan memohon pertolongan kepada Tuhan, ia menancapkan tongkatnya ke tanah dan tak lama kemudian sumber mata air langsung keluar dari tanah yang tandus. Sumber mata air itulah yang sampai sekarang disebut Tuk Si Bedug.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kenapa Sebelik Sumpah dianggap keramat? Konon, kepercayaan masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimbo, siapa yang menggunakan kalung atau gelang Sebelik Sumpah akan terhindar dari sumpah serapah dari orang yang ingin berniat jahat. Sebelik Sumpah layaknya penangkal sumpah. Sumpah-sumpah jelek dari orang yang ingin berniat jahat justru akan kembali kepadanya.
"Kita menangkap paman dan keponakan yang disangka mengedarkan sabu-sabu ini di kediaman mereka di Dusun III Desa Pon, Sei Bamban, Sergai, Sabtu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB," kata AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, Senin (10/12).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Desa Pon. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba adalah Ade Febri dan pamannya Supriangga.
"Selanjutnya dilakukan pemantauan, lalu di saat yang tepat dilakukan penggrebekan dan didapati Supriangga sedang merakit bong atau alat isap sabu di ruang tamu rumahnya," jelas Mastualesi.
Ade Febri juga langsung ditangkap. Penangkapan itu kemudian diikuti penggeledahan rumah, didampingi kepala dusun setempat. Di lantai kamar ditemukan 7 plastik transparan berisi kristal diduga sabu-sabu dengan bruto 1,20 gram dan 1 bal plastik klip kosong. Petugas juga mengamankan 2 unit telepon selular.
Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru sekitar 3 minggu lebih mengedarkan sabu-sabu. Mereka menjual 0,5 sampai 1 gram barang haram itu setiap hari.
"Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan 10% dari penjualan," ujarnya.
Paman dan keponakan itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S alias AK. Pria ini masih diburu petugas.
Ade Febri dan pamannya Supriangga disangka telah melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp 8 miliar," tandasnya.
Baca juga:
Senator Filipina Tantang Duterte Tes Narkoba karena Bercanda Soal Ganja
Peredaran Sabu dari Malaysia Digagalkan, 5 Orang Ditangkap di Medan dan Aceh
Pegawai Lapas Anak di Jambi Ditangkap Saat Bawa 6 Kg Sabu
Sepanjang 2018, Polresta Surakarta Tangkap 131 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Dalam Sebulan, Polresta Surakarta Amankan 19 Pelaku Kasus Narkoba