Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh ini dicambuk 100 kali
Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh ini dicambuk 100 kali. Terpidana ZZA hanya mengerut keningnya saat dicambuk oleh algojo. Ia tak mengangkat tangan, hanya beberapa kali minum air mineral. Hal sama juga terpidana RFN, hanya beberapa kali ia meringis kesakitan dan satu kali minum air.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk dua mahasiswa sebanyak 100 kali cambuk. Kedua mahasiswa ini dicambuk setelah sebelumnya mengaku di depan majelis mahkamah syariah telah melakukan perzinaan.
Dua mahasiswa yang dicambuk adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19). Keduanya dicambuk di halaman Masjid Komplek Perumahan Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Senin (28/11). Keduanya ditangkap oleh warga sedang berada dalam kamar indekos di Beurawe, Banda Aceh pada malam hari sekitar dua bulan lalu.
Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua pelaku khalwat lainnya masing-masing berinisial AB (32) dan pasangan perempuan masih status istri sah orang lain berinisial SW (34). Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali di muka umum.
Saat proses cambuk berlangsung, terpidana AB dan SW beberapa kali mengerang kesakitan. Bahkan saat cambuk hitungan ketiga, SW sempat mengangkat tangan, begitu juga dengan AB beberapa kali meminta untuk berhenti sementara.
Akan tetapi kondisi tersebut tidak terjadi saat algojo mengeksekusi terpidana berzina 100 kali cambuk. Terpidana ZZA pertama kali dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung depan muka umum.
Ia hanya mengerut keningnya saat dicambuk oleh algojo. Ia tak mengangkat tangan, meskipun eksekusi sudah pada hitungan 20 kali. ZZA hanya beberapa kali minum air mineral yang disuguhkan oleh tim dokter kesehatan. Hal sama juga terpidana RFN, hanya beberapa kali ia meringis kesakitan dan satu kali minum air.
Kasatpol PP Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, terpidana yang dicambuk 100 kali itu sempat disumpah hingga tiga kali atas pengakuan kedua terpidana tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menuntut kedua terpidana tersebut dengan khalwat, yaitu pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, bukan pasal 25 ayat (1) qanun yang sama tentang perzinaan.
"Ini mereka bisa dijerat Pasal 25 ayat (1), karena mereka memberikan pengakuan di depan hakim, bahkan hakim sempat menyumpahkan keduanya sebanyak 3 kali atas pengakuannya, makanya divonis 100 kali cambuk," kata Yusnardi usai cambuk.
Yusnardi mengaku, terpidana yang dicambuk 100 kali itu saat menjalani persidangan tidak didampingi pengacara. "Tidak ada didampingi pengacara,” imbuhnya.
Baca juga:
Cekcok pakai kata kasar di WhatsApp, dua wanita Saudi dihukum cambuk
Lima pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh
Hamil tiga bulan, terpidana pelanggar syariat di Aceh batal dicambuk
Cabuli pacar, mahasiswa di Aceh terancam dicambuk 90 kali
Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali
Ngaku ateis di Twitter, pria ini dibui 10 tahun & dicambuk 2000 kali
Terbukti zina, mantan anggota dewan di Aceh dihukum cambuk
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.