Ketahuan berzina, wanita di Aceh Barat dicambuk 100 kali
Seorang wanita dan tujuh pria di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Seorang wanita dan tujuh pria di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin mengatakan, uqubah terpidana cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh itu merupakan eksekusi lanjutan dari 39 terpidana yang ditangani sejak 2015.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa yang istimewa dari Gua Tujuh di Banda Aceh? Salah satu gua unik yang berada di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini selain dipercaya bisa tembus sampai Makkah, juga memiliki tujuh buah pintu yang berbeda.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
"Hari ini kelanjutan dari eksekusi uqubah cambuk atau tahap kedua, pada 30 November 2017 sudah dilakukan terhadap 18 terpidana. Kali ini hanya delapan orang, artinya ada sisa 13 terpidana lainnya yang pasti akan dicambuk juga," katanya di Meulaboh usai kegiatan, Kamis (7/12).
Dari delapan terpidana uqubah cambuk, satu orang wanita yang dicambuk 100 kali dengan rotan oleh algojo yang berpakaian serba hitam dalam kasus khalwat, satu orang kasus khamar (minuman) 11 kali cambuk dan enam lainnya kasus maisir (judi).
Kedelapan terpidana yang menjalani uqubah cambuk adalah mereka yang tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara, sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh yang telah dilaksanakan.
"Karena 2017 ini sebentar lagi, mudah mudah-mudahan bisa kita laksanakan lagi semua terpidana, kalau tidak ya tahun selanjutnya. Yang jelas ada upaya paksa dari kami nanti dibantu Kepolisian, akan dijemput untuk penahanan, ditangkap," tegasnya.
Provinsi Aceh dengan sebutan sebelumnya Nangro Aceh Darussalam, memiliki kekhususan melaksanakan penegakan syariat Islam, uqubah cambuk, merupakan eksekusi Qanun Jinayah Nomor 6/2014 yang dilanggar oleh masyarakat di Provinsi Aceh.
Baca juga:
Terpidana cambuk ini lambaikan tangan sebelum dieksekusi algojo
Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali
Gubernur Aceh akan modifikasi hukum cambuk, Presiden mengangguk
Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh
Hamil 4 bulan, pelaku zina di Aceh Besar tak jadi dicambuk