Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY
Komisi I tegaskan tak perlu panggil BIN soal penyadapan SBY. Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan yang seharusnya dipanggil untuk dimintai penjelasan adalah Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka harus klarifikasi sumber data rekaman percakapan.
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait dugaan penyadapan percakapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Wacana pemanggilan ini menyusul dugaan keterlibatan lembaga intelijen membantu kubu terdakwa Basuki T Purnama mendapatkan rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf.
"Enggak perlu, dan tidak ada rencana manggil Kepala BIN. Kalau statement anggota boleh saja, tapi harus dirapatkan secara internal di Komisi I," kata Abdul saat dihubungi, Jumat (3/2).
Menurutnya, bukan BIN yang seharusnya dipanggil untuk dimintai penjelasan melainkan Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka diminta mengklarifikasi sumber data rekaman percakapan yang diklaim berisi permintaan SBY kepada MUI untuk segera mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama.
"Satu-satunya yang harus beri penjelasan adalah Ahok. Saya juga enggak tahu dari mana Ahok dapat rekaman pembicaraan itu," tegasnya.
Politisi PKS ini menambahkan, jika rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf didapat melalui penyadapan, maka kubu Ahok telah melakukan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
"Kalau benar ada penyadapan, ilegal. Itu berarti pelanggaran, dan yang paling tahu Ahok dan pengacaranya," pungkasnya.
Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya, menegaskan, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan penasihat hukumnya pada persidangan kasus Penistaan Agama, Selasa (31/1) lalu soal adanya informasi tentang komunikasi antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin tak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
Karenanya, BIN menegaskan hal tersebut menjadi tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya. "Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," kata Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (2/2).
Baca juga:
Polri akan telusuri dugaan penyadapan terhadap SBY
SBY disadap, Agus Yudhoyono sebut hak sipil dihancurkan
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY
NasDem galang kekuatan tolak ide Demokrat soal hak angket penyadapan
Reaksi keras NU ke Ahok sampai sebut mulutmu harimaumu
Manuver Demokrat galang dukungan angket saat SBY disadap
SBY merasa disadap, Gerindra minta DPR panggil Tito dan Budi Gunawan
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Bagaimana cara DPR menanyai Bos PT Timah dalam rapat? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
-
Apa yang diduga bocor dari Pusat Data Nasional? “Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka "kotak Pandora" Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja "Dokumen Pusat Data Nasional",” unggah @kafiradikalis.