Komnas Perempuan: Hukuman kebiri tidak manusiawi dan beri efek jera
Perkosaan terjadi tidak semata karena hasrat seksual pelaku namun akibat adanya relasi kuasa yang timpang.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan muncul gagasan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan yang muncul di kalangan pemerintah, polisi, dan kejaksaan yang juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam pandangan Komnas Perempuan, hukuman kebiri dapat dikategorikan dalam bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Anti Penyiksaan) sejak tahun 1998, melalui UU No. 5 Tahun 1998. Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10).
Azriana menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998, tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya.
Dalam konteks konflik bersenjata, lanjut dia, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan, terkait konsep perempuan dan anak perempuan sebagai simbol kesucian keluarga dan komunitas.
"Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memiliki kekuasaan sementara korban berada dalam posisi yang lemah. Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual," ujarnya.
Komnas Perempuan menilai, menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat. ""Hukuman kebiri, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban," tukasnya.
Menyikapi tingginya angka perkosaan serta semakin berkembangnya jenis kekerasan seksual baik terhadap perempuan bahkan diikuti dengan tindak kekerasan lainnya, Komnas Perempuan meminta pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu.
Hal itu dapat dilakukan dengan langkah pencegahan yakni mengubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan. Kemudian perlindungan yakni memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan.
Selain itu, pada tahap penuntutan dan penyidikan pemerintah harus memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan dan tuntutan. Selanjutnya dalam tahap penghukuman pemerintah harus memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan terakhir, pemerintah juga harus menyediakan bantuan pemulihan termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban.
Untuk itu, kata Azriana, Komnas Perempuan mendorong pemerintah dan parlemen memastikan tersedianya regulasi yang dapat melindungi perempuan dan anak dari seluruh jenis kekerasan seksual, termasuk dalam hal ini memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar Prolegnas Tambahan 2015-2019, sebagai lex specialist untuk mencegah kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
"Peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual yang ada saat ini memiliki banyak keterbatasan dan tidak mampu memberikan keadilan bagi perempuan korban," ujarnya.
Kepada aparat hukum, Komnas meminta menerapkan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku perkosaan, dan menjamin tidak adanya upaya mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus perkosaan, terutama perkosaan terhadap anak.
Baca juga:
Menteri Yasonna klarifikasi soal usulan hukuman kebiri bagi pedofil
Menkum HAM soal Perppu kebiri: Bukan dibuang itunya, tapi hormonnya
Komnas HAM nilai usulan Mensos soal hukuman kebiri bentuk kemunduran
Ini reaksi pria di Jakarta soal paedofil dihukum kebiri
Praktik kebiri di luar negeri manusiawi, bisakah RI menirunya?
Ahok yakin Perppu hukuman kebiri bisa berikan efek jera
Ketua DPR minta pemerintah kaji ulang Perppu kebiri
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.