Komnas Perempuan Soal RUU Larangan Minol: Harus Dibedakan Antara Kebutuhan dan Aturan
Komnas Perempuan angkat bicara terkait rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Alkohol (Minol) yang tengah digodok DPR. Komnas Perempuan menilai minuman beralkohol berpotensi memunculkan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
Komnas Perempuan angkat bicara terkait rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Alkohol (Minol) yang tengah digodok DPR. Komnas Perempuan menilai minuman beralkohol berpotensi memunculkan masalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
"Konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab memiliki potensi masalah sosial, termasuk kekerasan. Dalam sejumlah kasus KDRT, kebiasaan konsumsi alkohol tanpa tanggung jawab oleh suami dilaporkan jadi pemicu kekerasan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yetriani, Rabu (18/11).
-
Apa yang ditemukan di samping makam wanita tersebut? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang "secara simbolis laki-laki", menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
-
Apa yang ditemukan di tengkorak perempuan tersebut? Salah satu temuan arkeolog adalah cedera tajam berupa lubang persegi di tengkoraknya yang konsisten dengan benturan paku Romawi kuno; paku semacam itu telah ditemukan di beberapa situs arkeologi di Sardinia.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan makam perempuan muda itu ditemukan? Penemuan ini diumumkan Badan Kepurbakalaan Israel (IAA) pada Rabu.
Meksi begitu, kata dia, jika dilihat lebih jauh, ada lapisan persoalan lain yang memicu konsumsi alkohol. Misalnya rasa frustasi karena kemiskinan yang dihadapi.
"Juga, masih meluasnya penyangkalan pada KDRT oleh berbagai pihak sehingga memungkinkan kekerasan berulang," ucapnya.
Yetriani tidak menjawab jelas apakah Komnas Perempuan setuju dengan RUU Minol tersebut. Dia hanya bilang, harus dipisahkan kebutuhan alkohol dan RUU Minol.
"Harus dibedakan antara kebutuhan pengaturan tentang alkohol dan RUU yang sedang dibahas," kata dia.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bukan karena dasar agama. Tetapi, adanya RUU ini untuk melindungi generasi muda.
"Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan," katanya dalam diskusi urgensi RUU Minol, Rabu (18/11).
"Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama. Tetapi, dalam RUU Minol ini juga mempertimbangkan sektor-sektor lainnya.
"Karena dalam pengaturan ini kita juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial, keragaman agama yang ada di Indonesia, maka kemudian dalam pengaturan-pengaturan itu kita minta untuk itu," ucapnya.
Menurutnya, ada semacam pengecualian tertentu dari RUU Minol ini, misalnya dari sisi adat istiadat, kebutuhan medis dan sebagainya.
"Misalkan apabila terkait dengan adat istiadat itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan undang-undang," jelasnya.
Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mendapatkan reaksi penolakan dari beberapa fraksi di DPR RI. Sejumlah anggota Badan Legislasi mempertanyakan keperluan RUU tersebut.
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang mendesak dan tidak punya signifikansi untuk dibahas sekarang.
"Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," ujar Hendrawan dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11).
Hendrawan menyinggung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu berhenti. Pro dan kontra saat itu tidak berbeda dengan kondisi sekarang. Hendrawan yakin jika diteruskan maka hasilnya akan serupa.
Fraksi Golkar juga menolak pembahasan RUU tersebut pada saat ini. Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan sia-sia. Karena pemerintah belum sepakat untuk membahas RUU ini.
"Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak," sebutnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol juga dinilai tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Yaitu tidak sejalan dengan tujuan mengembangkan UMKM. Sebab banyak UMKM juga memproduksi minuman beralkohol.
"Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," ucap John.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa juga sependapat dengan Golkar. Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya menunggu sikap pemerintah.
"UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak. Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini," ujarnya.
(mdk/gil)