KontraS desak KY bongkar rekayasa vonis mati Yusman dan Rasulah
Diduga umur anak tersebut dimanipulasi oleh penyidik dalam berkas perkaranya.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan rekayasa vonis hukuman mati atas proses hukum yang menimpa anak di bawah umur, Yusman Telaumbanua alias Ucok (16) dan kakak iparnya Rasulah Hia ke Komisi Yudisial.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanisia mengatakan, status salah satu terpidana yaitu Yusman Telaumbanua memang terbukti masih berada di bawah umur saat vonis mati dijatuhkan kepadanya. Putusan itu dinilai melanggar undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak.
"Salah satu terpidana, yaitu Yusman Telaumbanua itu pada saat vonis di tahun 2013, usianya masih di bawah umur. Hal ini memang sudah terbukti dengan adanya surat baptis yang menyatakan bahwa Yusman Telaumbanua itu lahir di Nias pada 30 Desember 1996. Berarti pada saat divonis pada Mei 2013 usianya baru 16 tahun menginjak 17 tahun," kata Putri di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
"Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, menyatakan bahwa anak yang dituntut dengan vonis mati maupun hukuman seumur hidup, tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun, atau setengah dari hukuman orang dewasa," katanya menambahkan.
Dalam persidangan, lanjut Putri, umur Yusman telah dikonfirmasi oleh hakim dan dipastikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemalsuan keterangan mengenai umur Yusman sebenarnya.
Namun KontraS menyayangkan, mengapa Majelis Hakim justru malah tidak menanggapi serius mengenai umur terdakwa yang sudah terbukti dipalsukan itu, dan malah melanjutkan sidang serta memberikan vonis mati kepadanya.
"Majelis hakim sudah pernah menanyakan kepada Yusman mengenai usianya. Pada saat di pengadilan Yusman mengatakan saat itu berusia 16 tahun. Lewat pengakuan Yusman itu majelis hakim memanggil penyidik untuk menanyakan kenapa anak di bawah umur ini, ditulis dalam berkas putusannya kelahiran 1993. Yang jelas berbeda 3 tahun," terang dia.
"Namun yang kami sesalkan, mengapa setelah ada pemeriksaan terhadap penyidik, sidang tetap dilakukan dengan metode pemeriksaan yang biasa. Maka kami mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan pada saat vonis terhadap keduanya," pungkasnya.
Diketahui, Yusman Telaumbanua (Ucok) dan kakak iparnya Rasulah Hia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Pembunuhan itu terjadi pada April 2012, saat ketiganya dari Medan datang ke Nias untuk membeli tokek dari Ucok dan Rasulah Hia. Setelah tiba di Nias pada malam hari, Rasulah Hia menyuruh 4 orang tukang ojek untuk menjemput ketiganya.
Tak sampai di tempat tujuan, ketiga orang itu malah dibunuh oleh tukang ojek dengan cara yang sadis, karena mereka menduga para korban membawa uang dalam jumlah besar dan hendak merampasnya. Namun ternyata hanya uang berjumlah Rp 7 juta lah yang dibawa para korban dan dirampas oleh keempat tukang ojek tersebut.
Baca juga:
JPU tolak PK terpidana mati dari Ghana
Jalani sidang PK, terpidana mati asal Ghana dibawa ke Jakarta
AS hukum mati terpidana yang idap gangguan jiwa
Jelang eksekusi, duo Bali Nine kembali dikunjungi keluarga
Amerika minta Indonesia segera putuskan pelaksanaan eksekusi mati
Jaksa Agung sebut eksekusi mati lambat karena terpidana ajukan PK
Jaksa Agung soal hukuman mati: Jalan terus, kita sedang persiapkan
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.