Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Jadi Pendiam, Sang Ibu Menangis dan Pingsan
Remaja perempuan berinisial S, korban dugaan asusila Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sumatera Tengah (Sulteng) mengalami guncangan dan tekanan psikis usai kejadian memilukan tersebut. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng.
Remaja perempuan berinisial S, korban dugaan asusila Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sumatera Tengah (Sulteng) mengalami guncangan dan tekanan psikis usai kejadian memilukan tersebut. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng.
Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi Akbar usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin (18/10) malam. Dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu ia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut apalagi Kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila, dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.
"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.
Andi Akbar menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Baca juga:
VIDEO: Polda Sulteng Temukan Bukti Chat Mesra Kapolsek Parigi ke Anak Tersangka
VIDEO: Kapolsek Parigi Dicopot, Diduga Perkosa Anak Tersangka
Miris Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, 'Aku iki Seperti Mbahmu'
LPSK akan Kembali Beri Perlindungan untuk Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur
Kasus Pelecehan di Luwu Timur, LPSK Dorong Polri Fasilitasi Forensik Profesional
Ini Hasil Pemeriksaan Tim Audit Polri Terkait Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur