Korupsi Dana Desa hingga Rp200 Juta, Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka
Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas kasus dugaan korupsi tersebut bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menetapkan mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian berkisar Rp200 juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian di Kudus, Sabtu, penetapan tersangka mantan Kades Undaan Lor berinisial "EP" itu, sejak 23 Agustus 2021.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Untuk saat ini, kasusnya masih dalam tahap melengkapi berkas dan masih akan ada pemeriksaan beberapa saksi lagi.
Meskipun sudah ada penetapan tersangka, hingga kini mantan kades tersebut sangat kooperatif sehingga belum ada penahanan.
Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negaranya, namun pengembaliannya saat kasusnya naik ke tahap penyidikan.
"Pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, sehingga pidananya tetap diproses secara hukum. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas kasus dugaan korupsi tersebut bisa selesai sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dengan adanya penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan tersebut, maka saat ini tercatat ada tiga mantan kades yang terjerat kasus serupa. Di antaranya, mantan Kades Lau berinisial "HS" dan mantan Kades Tergo berinisial "BK" yang berkasnya sudah lengkap atau P21.
Untuk nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit dari BPKP untuk Desa Lau berkisar Rp1,8 miliar, sedangkan di Desa Tergo sekitar Rp300 juta. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp180 Juta
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Simeulue dan 3 Anak Buahnya Ditangkap Polisi
Mantan Kades Lau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,8 Miliar
Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa
Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui