Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Tersangka HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
-
Di mana anak-anak pengupas kerang bekerja? Dengan penghasilan rata-rata Rp 30 ribu per hari, para buruh pengupas kerang hijau di Muara Angke harus bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
-
Apa yang dimiliki anak-anak Soeharto dalam bisnis? Beberapa sumber mengungkapkan kalau anak-anak Soeharto memiliki bisnis berskala besar dan menggurita, meliputi hotel, transportasi, media, hingga migas dan pertambangan.
-
Siapa yang memuji kegantengan anak Arie Kriting & Indah Permatasari? Unggahan itu segera dibanjiri pujian dari netizen yang terkesima dengan kegantengan sang bayi.
-
Apa saja jenis bisnis yang dijalankan anak-anak Soeharto? Beberapa informasi mengindikasikan bahwa bisnis anak-anak Soeharto memiliki skala besar dan tersebar luas, termasuk di bidang hotel, transportasi, media, hingga sektor migas dan pertambangan.
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Apa yang dilakukan Intan untuk anaknya? Berusaha Bikin Senang Anak Meski begitu, Intan selalu berusaha untuk menyenangkan anak-anaknya dengan mengajak mereka bermain dan jalan-jalan.
Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
Penahanan terhadap salah satu pejabat anak perusahaan PT INKA (Persero) ini, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati.
Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya, Selasa (5/12) malam.
- KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
- Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
Ia menjelaskan, bahwa PT INKA Multi Solusi (PT IMS) memiliki komposisi permodalan PT INKA Multi Solusi (PT IMS)
selanjutnya menjadi PT INKA (Persero) 99,86% dan sisanya Yayasan Keluarga Besar INKA sebesar 0,14 persen.
PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut. Dalam proyek itu, dibutuhkan Raw Material/Non-Consumable (bahan baku) dan Consumable (barang habis pakai) untuk produksi, sehubungan dengan barang Consumable.
Terkait hal itu, pada 2016 hingga tahun 2017, PT INKA Multi Solusi (PT IMS) melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV ARUNDAYA ABADI dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp14.004.075.353.
"Namun kenyataannya tidak melaksanakan keseluruhan penggadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS," tambahnya.
Namun, Kepala Departemen Pengadaan, HW meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT IMS ke penyedia barang perorangan NC tersebut.
Bahwa tersangka HW kemudian memberi petunjuk kepada saksi TN agar membuat perusahaan, setelah itu saksi TN dan suaminya yakni saksi HES mendirikan CV ARUNDAYA ABADI.
Namun, setelah CV ARUNDAYA ABADI berdiri tersangka HW menyatakan kepada saksi TN bahwa nama penyedia barang
perorangan NC akan dipinjam dan digunakan sendiri oleh tersangka HW untuk pengadaan barang/jasa di PT. IMS
"Tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT IMS dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai surat permintaan pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau Justifikasi yang memadai," tegasnya.
Ia menambahkan, sehingga harga barang Consumable yang dijabarkan dalam Purchase Order (PO) memiliki nilai selisih harga satuan yang lebih tinggi dari harga satuan di pasaran. Atas dasar tersebut
kemudian tersangka HW memesan barang Consumable di perusahaan milik keluarganya yang memiliki kegiatan usaha pengadaan barang sejenis dengan barang Consumable yang diadakan di PT. IMS.
"Bahwa seluruh rangkaian perbuatan dalam peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian PT. IMS kurang lebih sebesar Rp9 miliar," katanya.