KPK bingung Komjen Budi Gunawan malah mengadu ke Kejagung
Abraham Samad mengatakan bahwa penetapan status tersangka Komjen BG sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengaku tidak memahami alasan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Komjen BG (Budi Gunawan) sampai mengambil langkah mengadukan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, dia menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi sudah melalui tahapan diatur dalam hukum acara.
"Saya tidak mengerti. Artinya ya kita lihat saja lah," kata Zulkarnain ketika dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media, Rabu (21/1).
Menurut Zulkarnain, KPK memang berusaha bergerak cepat menuntaskan perkara-perkara korupsi, termasuk kasus Komjen Budi. Dia hanya berharap proses itu berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat serta tidak menimbulkan gejolak.
"Kita harapkan semua proses hukum berjalan kondusif. Berjalan cepat sesuai harapan masyarakat,"
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menguatkan pernyataan Zulkarnain. Menurut dia, penyidik dan pimpinan tidak melanggar apapun dalam menetapkan status hukum Komjen Budi.
"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standar operasi prosedur) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," tulis Samad melalui pesan singkat.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komjen Budi nampaknya tidak terima atas penyematan status tersangka oleh KPK. Dia kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dan mengadukan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung.
Baca juga:
KPK sebut perlawanan Komjen Budi cuma bikin boros
KPK sindir praperadilan Komjen Budi: Itu untuk salah tangkap
Surya Paloh: Budi Gunawan berhak membela diri
Desmond: 4 Pimpinan KPK sekarang itu tidak sah
Komjen Budi Gunawan laporkan Samad dan Bambang ke Kejagung
Desmond dukung Komjen Budi laporkan 2 pimpinan KPK ke Kejagung
Surya Paloh: Enggak ada kepentingan NasDem mendorong Budi Gunawan
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.