KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP
"Seorang saksi yang berpotensi jadi tersangka bisa saja berbohong. Umpamakan saya yang jadi saksi saya disebut terlibat kasus itu, kalau saya mengatakan kebenarannya potensi saya untuk menjadi tersangka pasti besar. Nah itu bisa saja dia berbohong," jelas Alex.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta seluruh saksi jujur dalam memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi e-KTP. Hal ini terkait terungkapnya pesan Ketua DPR Setya Novanto ke Irman, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri (terdakwa kasus korupsi e-KTP) agar mengaku tidak mengenalnya bila diperiksa KPK.
Alex menegaskan siapapun pihak yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau persidangan bakal dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk terhadap Setya Novanto.
"Taruhlah benar dia melakukan itu, desakan atau imbauan dia benar adanya terbukti mengganggu proses pembuktian KPK dalam persidangan baru akan kita usut, entah itu dengan Pasal 21 atau Pasal 22," ujar Alex, Rabu (22/3).
Alexander pun tidak mempermasalahkan jika keterangan saksi saat persidangan lalu banyak keterangan bohong. Terlebih lagi, imbuhnya, jika status saksi tersebut baik menjadi tersangka.
"Seorang saksi yang berpotensi jadi tersangka bisa saja berbohong. Umpamakan saya yang jadi saksi saya disebut terlibat kasus itu, kalau saya mengatakan kebenarannya potensi saya untuk menjadi tersangka pasti besar. Nah itu bisa saja dia berbohong," jelas Alex.
"Seharusnya sebagai saksi dia hanya sampaikan apa yang dia lihat. Apa yang dia alami, apa yang dia dengar. Definisi saksi kan seperti itu," sambungnya.
Dia menuturkan saat ini, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan bantahan-bantahan segala pihak. Lanjutnya, KPK fokus terhadap pembuktian dakwaan terhadap dua terdakwa atas kasus ini yakni Irman dan Sugiharto.
"Biarkan sajalah kita dengarkan saja kesaksiannya dan keterangannya kan tujuan kita membuktikan keterlibatan dua terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pasca sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi, baik pihak eksekutif yang diwakili mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan mantan ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, saling lempar tanggung jawab dan mengaku tidak tahu ataupun membantah terima uang korupsi proyek e-KTP.
Dalam kesaksian di persidangan, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar salah satu terdakwa kasus e-KTP Irman mengaku tidak mengenal ketum Golkar itu.
"Setnov bicara ke saya "bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Baca juga:
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK koordinasi dengan polisi soal pelaporan 2 terdakwa kasus e-KTP
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Peran penting Agus Martowardojo hadir di sidang kasus e-KTP
Lagi di luar negeri, Agus Marto absen sidang ketiga kasus e-KTP
KPK takkan sebut nama yang kembalikan uang korupsi e-KTP
Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.