KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
KPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Pemeriksaan terhadap Masuri berlangsung di Polda Jawa Timur pada Senin (3/6) kemarin.
- Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
- KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
- KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang menjerat Bupati nonaktif Ahmad Muhdlor Ali. KPK pun mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Kepala Bagain (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap Masuri berlangsung di Polda Jawa Timur pada Senin (3/6) kemarin.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan Tersangka AMA," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (5/6).
Ali menyebut dari hasil pemotongan dana insentif ASN tersebut digunakan oleh Muhdlor untuk kepentingan pribadinya.
Namun Ali enggan untuk membeberkan yang dimaksud dengan kebutuhan pribadi mantan politikus PKB itu.
Sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka atas pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.
Muhdlor dalam jabatannya membuat aturan perihal pencairan dana ASN pada tahun 2023.
Di mana aturan tersebut sebagai kedok untuk tersangka melakukan pemotongan dana ASN.
Adapun pemotongan dana yang dipatok sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima ASN BPPD.
Total sudah ada tiga tersangka dari perkara ini, yakni Siska Wati, Ari, dan Gus Muhdlor
Muhdlor pun dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.