KPK panggil Setnov soal e-KTP, Nurdin sebut masih di luar negeri
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengaku belum mengetahui apakah Setnov akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Sepengetahuan Nurdin, Setnov masih berada di luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012 hari ini. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Sugiharto.
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengaku belum mengetahui apakah Setnov akan memenuhi panggilan KPK atau tidak. Sepengetahuan Nurdin, Setnov masih berada di luar negeri.
"Saya baru tahu (informasi pemanggilan). Pak Novanto nya masih di luar, masih cuti kan," kata Nurdin saat dihubungi, Rabu (4/1).
Meski begitu, Nurdin mendapatkan informasi bahwa Setnov akan tiba di tanah air hari ini. Sehingga kemungkinan bakal datang ke lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan terkait proyek e-KTP.
"Hari ini tiba," singkat mantan Ketum PSSI ini.
Sebelumnya, Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Setnov pernah membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut. "Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II)," jawab Setnov.
Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul 'Pelaksana' dengan anak panah ke kotak berjudul 'Boss Proyek e-KTP' yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.
Kotak bagan 'Boss Proyek e-KTP' itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul 'Ketua atau Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Mathias Mekeng senilai 500 ribu dolar AS, (2) Olly Dondo Kambe senilai 1 juta dolar AS, dan (3) Mirwan Amir senilai 500 ribu dolar AS.
Kotak kedua berjudul 'Ketua atau Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang 'Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Haeruman Harahap senilai 500 ribu dolar AS, (2) Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS, dan (3) Arief Wibowo 500 ribu dolar AS.
Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang tergabung dalam Kelompok Seruni Putih? Ketua Penjual Jamu di Kiringan, Murjiyati (53) mengatakan bahwa seluruh pengusaha jamu di wilayahnya merupakan para perempuan. Mereka tergabung ke dalam kelompok bernama seruni putih, sebagai wadah inovasi hasil kreativitas dari para penjualnya.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Baca juga:
Kasus korupsi e-KTP, KPK kembali periksa Setya Novanto
Eks Sekjen Kemendagri diperiksa 5 kali KPK terkait kasus e-KTP
Eks pejabat Kemendagri siap jadi justice collaborator kasus e-KTP
KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP
Kasus korupsi e-KTP, KPK tahan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri