KPK periksa Abdul Malik Haramain terkait e-KTP
Politikus PKB ini disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar USD 37.000. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Politikus PKB ini disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar USD 37.000. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Selain Abdul Malik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung, Staff PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
Menurut Febri, mereka semua juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Dari saksi-saksi tersebut, Zudan tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPKz
"Prof. Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Febri.
KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Berkas P21, Direktur PT Murakabi Irvanto siap disidang terkait kasus e-KTP
Berkas korupsi e-KTP rampung, keponakan Setya Novanto segera disidang
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Tamsil Linrung usai jalani pemeriksaan di KPK terkait e-KTP