KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses
Asisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Asisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
- Dalih Masih Trauma Usai Dibentak Penyidik, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Absen Panggilan KPK
- Kubu Asisten Hasto PDIP Desak Komnas HAM Panggil Kapolri, Minta Penjelasan Personel Lakukan Penyidikan di KPK
- Cerita Asisten Dibentak-bentak Penyidik saat Dampingi Hasto PDIP Diperiksa KPK
- Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku dibentak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat akan handphonenya dan bosnya disita. Alhasil, Kusnadi pun membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga ke Komnas HAM.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak terlalu memungkiri laporan yang dilayangkan oleh Kusnadi ke pelbagai lembaga terhadap bawahannya. Dia pun bakal membuktikan hal tersebut.
KPK siap buktikan proses penyidikan
"Ya nanti kan diuji, kan dilaporkan juga, nanti kan diuji. Itu kan ada, ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat di sana. Kita kan diuji di apa namanya, di Komnas HAM diuji tadi di Dewas, kemudian yang lainnya. Jadi kami berterima kasih, justru itu adalah kesempatan bagi kami untuk mempertanggungjawabkan apa yang kami akan proses ini," kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Asep menjelaskan sejatinya pemeriksaan terhadap Kusnadi karena ingin mengonfirmasi handphone yang telah disita oleh penyidik.
Dia juga menyebut semestinya Kusnadi tidak perlu merasa takut, sebab penyidik juga memberikan keleluasaan kepada saksi yang akan diperiksanya.
"Sebetulnya yang kepentingan kami memanggil KS ini, karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan, yang disita dan itu akan ditanyakan. Artinya akan diklarifikasi terhadap apa yg ada di dalamnya," ujar Asep.
"Juga pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat untuk sembahyang," sambung Asep.
Dia kemudian menegaskan tetap memperhatikan hak-hak asasi saksi ataupun tersangka pada saat pemeriksaan.
Alasan Trauma Kusnadi Absen Panggilan KPK
Kusnadi mengaku masih menyimpan rasa trauma oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang karena dibentak untuk disita handphone dirinya dan Hasto.
"Betul, betul (tidak bisa hadir karena masih trauma dibentak penyidik," kata kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Petrus menyebut saat ini dirinya sedang menemani Kusnadi untuk membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan. Oleh sebab itu, Kusnadi meminta agar penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang untuk dirinya.
Secara terpisah, Kusnadi mengaku dirugikan atas tindakan penyidik KPK yang menyita sejumlah dokumen dan handphone saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di gedung antirasuah pada Senin (10/6) lalu.
"Pertama saya itu lapor ke sini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," kata Kusnadi saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Selain itu, Kusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi. Karena penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi tanpa sepengetahuan Hasto.
“Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus menjelaskan alasan melaporkan tindakan penyitaan itu ke Bareskrim Polri. Karena tindakan penyitaan penyidik KPK yang dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi masuk dalam delik pidana umum.
“Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rossa dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Petrus menjelaskan, laporan yang dilayangkan Kusnadi akan menjadi satu kesatuan dengan penyitaan barang Hasto oleh penyidik KPK.
“Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan oleh Kusnadi itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur,” tuturnya.