KPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
KPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
Terhadap barang sitaan itu, penyidik menitipkan ke Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa mobil Syahrul Yasin Limpo diduga disembunyikan? Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” jelas dia.
-
Apa yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo yang membuat Kementan terlilit utang ke vendor? Ulah-ulah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang selalu menuntut banyak minta, rupanya juga turut berimbas ke vendor Kementerian Pertanian (Kementan). Dia harus turut menanggung kemauan SYL karena diutangi oleh ASN Kementan yang hingga saat ini uang tersebut belum dibayarkan.
-
Di mana mobil Syahrul Yasin Limpo ditemukan? Menurutnya, lokasi mobil tersebut saat ditemukan berada di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau,Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini tim penyidik Lagi-Lagi menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, kecamatan. Rappocini, Kota Makassar, provinsi. Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).
Di lokasi yang terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU. Yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy dan motor Honda X-ADV 750 .
"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah Kel.Tanjung Merdeka Kec.Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.
- Komplotan Maling Motor di Kebayoran Baru Diciduk, Biasa Beraksi saat Siang Bolong
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
- KPK Sita Mobil Pajero SYL, Diduga Disembunyikan di Sulawesi Selatan
Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai macam aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Seperti kendaraan mewah mini bus merk Mercedes Benz, hingga satu unit rumah.
Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.