Kronologi Jaksa di Sumut Dicopot & Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp80 Juta
Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengatakan jaksa wanita itu telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
Oknum jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial EKT menjadi sorotan publik usai perbuatannya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba MMR (25) senilai Rp80 juta.
Dugaan pemerasan viral usai ibu dari MMR yakni SL (58) merekam perbincangan dirinya dengan EKT. Video itu beredar luas di media sosial. Buntut dugaan pemerasan, EKT dicopot dari jabatannya.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Perang Saudara antara Kerajaan Panjalu dan Jenggala terjadi? Perang saudara antara Kerajaan Jenggala dan Kerajaan Panjalu jadi babak penting dalam sejarah Jawa kuno. Peristiwa ini mencerminkan perpecahan politik dan perubahan kepemimpinan setelah pembelahan wilayah oleh Raja Airlangga pada 1042.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Kerajaan Nagur mengalami puncak kejayaannya? Sampai dengan masa akhir kejayaannya di abad ke-5 sampai 6, kerajaan Nagur sudah dipimpin oleh empat raja yakni Darayad Damanik, Marah Silau, Soru Tilu dan Timo Raya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Kuasa hukum dari SL, Tomy Faisal Pane, membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terhadap kliennya.
Kronologi
Kejadian itu berawal pada Kamis 12 Januari 2023. Saat itu MMR dan temannya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu di Batu Bara. Mengetahui anaknya ditangkap polisi. Ibu dari MMR langsung memberi tahu kepada tetangganya yang merupakan anggota polisi berinisial Aiptu FZ.
Lalu, polisi yang bertugas di Polres Batu Bara itu langsung memberi saran untuk bertemu dengan jaksa EKT.
"Polisi itu bilang ke klien kami, sudah nanti bisa, dibantu nanti. Aku jadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi. Nanti aku (bantu) cari jaksanya. Begitu awalnya dan klien kami bertemu dengan jaksa EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara," ungkap Tomy kepada wartawan, Senin (15/5).
Saat pertemuan terjadi, oknum jaksa itu langsung mematok harga Rp100 juta untuk mengurus kasus MMR. Setelah berbincang dengan SL. Jaksa EKT pun menurunkan uang untuk mengurus anak SL senilai Rp80 juta.
"Terus jaksanya langsung minta down payment hari itu juga. Kalau uang itu gak diberikan anaknya akan dijerat pasal sebagai pengedar narkoba," ucap Tomy.
Selanjutnya, SL pulang ke rumah untuk mencari uang pinjaman. Beberapa hari kemudian SL datang ke Kejari Batu Bara dengan membawa uang Rp20 juta.
"Bawa uang Rp20 juta, dibilang ibu itu sudah utang segala macam dan langsung diterima jaksa uangnya. Beberapa hari kemudian EKT melalui pegawai honorernya mendesak agar SL membayar uang sisa pembayaran itu. SL akhirnya mencicil tiap minggu dengan hingga Rp15 juta. Jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," jelas Tomy.
Jaksa Wanita sedang Diperiksa
Lantaran tak sanggup diperas oleh EKT. SL langsung melaporkan pemerasan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. SL juga menyebarkan video percakapan dirinya dengan EKT terkait pemerasan itu.
Sementara itu Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengatakan jaksa wanita itu telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut. Oknum tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti. Maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5).
(mdk/lia)