Kronologi Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Gadis 14 Tahun di Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18). Peristiwa ini dimulai pada bulan September 2021.
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya perempuan berusia 14 tahun. Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerjasama dalam menjalankan tindak pidana tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18). Peristiwa ini dimulai pada bulan September 2021.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Korban pertama kali diajak kenalan oleh MS melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu, namun hubungan mereka tak berlangsung lama. Setelah itu, awal bulan Desember 2021 korban berkenalan dengan teman MS, yakni IM melalui media sosial.
Setelah beberapa kali menolak, akhirnya korban setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember. Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya pergi naik bus ke kawasan Cijerah.
Di tempat kos, korban mendapat kekerasan seksual oleh IM. Malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban untuk melayani tamu melalui aplikasi pesan instan. SV mendandani korban yang sudah tidak berdaya.
Peristiwa ini berulang di beberapa tempat dengan kondisi korban yang dicecoki minuman keras. Semua pesanan melalui aplikasi pesan singkat diatur oleh tiga orang tersangka hingga mendapat puluhan pelanggan.
“Hasil uangnya dibagi-bagi oleh tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung,” ucap dia.
“Pelaku lain kami cari,” tegas dia.
Para tersangka dijerat pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/fik)