Kronologi Mahasiswa Pengemudi Grand Livina Tabrak Lari di Sukoharjo Berujung Ditahan, Pelaku Diduga Panik
Polisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tabrak lari beruntun di jalanan perbatasan Kabupaten Sukoharjo dan Solo Senin (14/10) yang melibatkan mobil Nissan Grand Livina.
Meski sudah menahan pelaku berinisial ABP (20), namun mahasiswa salah satu kampus swasta itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Kronologi Mahasiswi UIN Palembang Ditemukan Tewas, Ada Bekas Darah dan Buih di Mulut & Hidung
- Kronologi Mahasiswi Kedokteran Undip Diduga Bunuh Diri Karena Tekanan Senior
- Kronologi Mahasiswi Unisa Yogyakarta Tewas Kecelakaan Gara-Gara Hindari Warga Acungkan Senjata Tajam di Jalanan
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
"Belum tersangka ya, statusnya masih saksi. Dugaan sementara kami, korban panik karena diteriaki warga. Sementara dugaannya itu," ujar Iwan, Rabu (16/10).
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa pelaku sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum atas peristiwa menghebohkan tersebut.
"Sesuai UU kita sudah cukup umur untuk bertanggung jawab. Kalau memang orangtua mendampingi itu hak mereka. Kita persilakan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," tandasnya.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan pemeriksaan petugas, peristiwa tabrak lari ini murni kecelakaan, lantaran dari sejumlah tes yang dilakukan terhadap pelaku salah satunya tes urine.
"Dari tes urine hasilnya pelaku tidak terpengaruh miras maupun narkotika. Dia dalam keadaan sadar," terangnya.
Terkait ganti rugi sejumlah kendaraan yang rusak, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki yurisprudensi mengenai hal itu.
"Itu nanti akan kita sampaikan dari pihak korban kepada si pelaku. Kalau itu nanti pembicaraan antara mereka, mereka akan menempuh seperti mengganti kerugian dan lain sebagainya, itu diluar konteks pemeriksaan kami nanti. Kalau kita diminta untuk mediasi kita juga siap," ungkapnya.
Disinggung terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dua wilayah hukum berbeda, Iwan mengatakan hal itu bisa dikomunikasikan antar instansi penegak hukum.
"Tidak apa-apa nanti kita koordinasikan dengan Sukoharjo, apakah akan diurus dua wilayah atau kita yang melakukan pendalaman," katanya.
Sementara Kasat lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan menyampaikan, hingga hari ini baru 6 orang korban yang mendatangi kantor Satlantas Polresta Surakarta untuk melapor.
"Sejauh ini baru 6 yang kita periksa. Untuk kendaraan selain milik pelaku, ada kendaraan korban yang kita amankan sebagai BB yakni 5 unit sepeda motor," jelasnya.
Lanjut Agung, dari semua keterangan saksi kejadian, status dari kasus tabrak lari beruntun tersebut sudah bisa dilanjut ke tahap selanjutnya.
"Kita masih menunggu korban lain melapor. Tadi ada satu korban lagi yang mau datang untuk TKP yang di Kalilarangan. Namun karena masih sekolah, dia mau datang setelah pulang sekolah. Setelah keterangan saksi kita rasa lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya," pungkas Agung.