Kronologi Pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey oleh OPM Pimpinan Matias Gobay
Saat keluar Koramil 1703-4/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey tidak membawa senjata api.
Saat keluar Koramil 1703-4/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey tidak membawa senjata api.
- Kronologi Kebakaran Hebat di Mapolda Gorontalo, Bagaimana Nasib Berkas-Berkas Penyidikan?
- Kapendam Murka OPM Habisi Danramil Aradide Padahal Sering Diberi Sembako: Air Susu Dibalas Air Tuba!
- Anggota OPM yang Bunuh Danramil Lettu Oktovianus Kenal Dekat: Pelaku Sering Dibantu Sembako
- Anggota KKB Anan Nawipa Diringkus Polisi, Ini Perannya Saat Penembakan Danramil Aradide
Kronologi Pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey oleh OPM Pimpinan Matias Gobay
Kapendam XVII/ Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan menduga pelaku penyerangan dan penembakan hingga menyebabkan meninggalnya Danramil 1703 - 04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey adalah OPM kelompok Paniai.
"Memang benar ada dugaan pelaku penembakan yang menyebabkan Danramil Aradide meninggal adalah OPM Kodap XIII yang dipimpin Matias Gobay," jelas Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan, Jumat (12/4). Dilansir Antara.
Kronologi Penembakan
Chandra menjelaskan, dari laporan yang diterima korban diserang dan ditembak oleh OPM kelompok Paniai, di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis pagi (11/4).
Kemudian dilakukan pencarian dan korban ditemukan meninggal akibat luka tembak yang dialaminya.
"Jenazah korban saat ini dalam perjalanan dari Enarotali, menuju Nabire," jelas Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan.
Sedangkan sepeda motor yang dibawa korban saat kejadian dan merupakan inventaris TNI-AD dinyatakan hilang dan tengah dilakukan pencarian.
Sebelumnya, Mabes TNI mengecam tindakan pembunuhan Dandramil 1703-03/ Komopa, Letda Inf Otovians Sugarlay oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Paniai, Papua Tengah.
TNI Sebut Pembunuhan Sadis
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyebut tindakan pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dia mengatakan, Letda Inf Oktovianus Sokolray yang ditembak lalu diparang hingga tewas di tempat.
“Secara keji pasca ditembak kemudian diparang di bagian kepala dan tangan, apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Mayjen Nugraha Gumilar dalam keteranganya, Jumat (12/4).
Menurut Mayjen Nugraha Gumilar, tindakan OPM telah merusak perdamaian yang telah dibangun di Papua. Sehingga akan berdampak pada percepatan pembangunan yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
“Bahwa aksi keji OPM ini telah mencederai upaya untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian serta percepatan pembangunan di Tanah Papua,” ujarnya.
TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab
Sementara dari informasi yang dihimpun, disebutkan jika penembakan dilakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XIII Kegepanipo Paniai, pimpinan Osea Satu Boma.
Sebagaimana keterangan Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, bahwa
pasukan TPNPB OPM yang sedang berada di sekitar jalan trans Enarotali – Aradide Paniai, melintas bersama sejumlah anggota, menuju pelabuhan Pasir.
Lantas, melihat korban Letda Okto mengendarai sepeda motor mendahului anak buahnya yang langsung ditembak oleh pasukan Kodap XIII Kegepanipo Paniai.
“Danramil 1703-04 yang memakai sepeda motor berada di depan agak jauh dari kawan kawannya langsung ditembak anggota pasukan TPNPB OPM. Seketika itu juga jatuh terkapar berlumuran darah. Sejumlah anggota, antara lain anak buahnya kemudian mengevakuasi korban, dinaikan ke sebuah truk,” jelasnya.