Kronologi Penculikan Siswi SMPN 101 Jakarta, Modusnya Pelaku Bilang Orang Tua Korban Kecelakaan
Polisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Polisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Polisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Keluarga korban melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke polisi.
Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Semua pelaku masih seusia korban. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Pelaku berinisial BM saat ini dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengikuti latihan pada saat kejadian.
Berawal dari memanasi sayur, satu keluarga ini jadi korban elpiji meledak.
Pelaku menggunakan modus pura-pura memberi informasi palsu bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah mengantarnya ke sekolah.