Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Sidang kasus dugaan penganiayaan kepada anak polisi dengan terdakwa Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berlangsung panas. Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Alhasil, hakim menunda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10) kemarin.
Kejadian ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi dari penasihat hukum Supriyani.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mengatakan bahwa pihaknya menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
"Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," katanya.
Dia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP, dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ujarnya.
Ujang juga menyampaikan bahwa yang disetujui antara JPU dan penasihat hukum terdakwa, yaitu untuk melanjutkan sidang tersebut kepada pokok materi perkara.
Dia menyesalkan tindakan penasihat hukum yang meminta eksepsi pada sidang pertama, yang kemudian pada saat sidang pembacaan eksepsi, mereka juga meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok materi perkara.
"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum guru Supriyani, Andre Darmawan, menyampaikan bahwa secara formil perkara sudah jelas bahwa ini melanggar undang-undang sistem peradilan anak karena terdapat banyak prosedur yang tidak dilakukan.
"Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan," ucap Andre.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut juga terdapat pelanggaran kode etik, salah satunya benturan kepentingan karena penyidik dan pelapor dalam kasus tersebut merupakan rekan satu kantor yang sama, yaitu di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito.
"Kemudian juga ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku, padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi, itu semua pelanggaran prosedur," jelasnya.
Andre menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
"Ini kan aneh, kita meminta keberatan, tetapi kita meminta majelis untuk menolak. Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa melanjutkan sidang ke pokok perkara itu untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
"Kami ingin supaya oknum-oknum, ya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Ibu Supriyani tersangka, telah membuat Ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, misalnya ada sanksi etik ataupun apa pun termasuk sanksi pidana," tambahnya.
Hakim Tunda Persidangan
Majelis hakim yang dipimpin Stevie Rosano dan anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo memulai persidangan pada pukul 09.00 WITA sempat diskorsing selama satu jam, dengan alasan mengabulkan permintaan JPU untuk menyiapkan jawaban dari eksepsi pemohon dalam hal ini kuasa hukum terdakwa Supriyani.
Kuasa hukum terdakwa Supriyani, Samsuddin menyatakan bahwa menolak dan keberatan apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada sidang awal.
Tim Penasehat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum Nomor Registrasi Perkara PDM-39/RP-9/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 disusun berdasarkan hasil penyidikan yang melanggar prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Kami selaku penasehat hukum menyatakan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Samsuddin.
Ia mengatakan bahwa permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kuasa hukum tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.
"Kami ingin agar pembuktian perkara ini dilakukan secara material dengan melakukan pemeriksaan pada pokok perkara, agar kami dapat membuktikan bahwa terdakwa Supriyani tidak bersalah melakukan tindak pidana dan membuktikan bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh oknum polisi dan jaksa," katanya.
"Sehingga oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administratif maupun secara pidana," ujarnya lagi.
Setelah mendengarkan pemaparan kedua belah pihak, antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut untuk gelar kembali pada Selasa (29/10) dengan alasan untuk menyusun putusan sela.