DPR Dorong Kasus Supriyani Dituntaskan: Jika Dibiarkan, Guru akan Trauma Mendidik Anak
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sangat menyayangkan kasus seperti ini terulang kembali yang bisa merusak citra pendidikan.
Kasus Supriyani, guru honorer honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Konsel Sultra) sebagai tersangka penganiayaan siswa setelah ibu korban bernama Nurfitriana ke polisi mendapat respons dari berbagai kalangan terutama dari DPR RI.
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sangat menyayangkan kasus seperti ini terulang kembali yang bisa merusak citra pendidikan.
"Ini potret memilukan harus terjadi lagi di dunia pendidikan kita. Ini bukan sekali dua kali. Kalau kita lihat beberapa tahun belakang ini, kasus yang menimpa guru yang dilaporkan orang tua ke pihak berwajib berulang lagi," kata Karmila Sari dalam keterangannya, Kamis (24/10) malam.
Dia mengungkapkan, dalam mendidik anak tidak mudah apa lagi seorang guru yang hanya memiliki waktu terbatas dengan siswa. Seharusnya guru itu dilindungi.
"Perlu kita pahami bahwa mendidik anak tidak hanya tanggung jawab guru semata. Anak itu lebih banyak habiskan waktu dirumah, artinya orang tua lah yang le ih bertanggung jawab terutama soal disiplin dan perilakunya,"
Ia mengaku tidak setuju apapun bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Namun politisi muda Golkar itu yakin yang dilakukan oleh guru itu dalam mendidik siswa masih dalam batas wajar itu hal biasa saja.
Ia khawatir jika ini dibiarkan terus maka guru akan trauma dalam mendidik anak di sekolah sehingga berdampak buruk untuk dunia pendidikan di Indonesia dan juga merusak karakter generasi akan datang.
"Jangan sampai peristiwa ini menjadi budaya, yang pada akhirnya para guru trauma mendidik anak kita dan berujung antipati. Bagaimana kita mencipta akan pendidikan yang berkualitas kalau sudah seperti ini?" ucap legislator dapil Riau I itu.
Oleh karena itu, ia berharap kedepannya ada semacam aturan jelas yang bisa melindungi pahlawan tanpa tanda jasa itu.
"Kita mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang jelas untuk melindungi penuh kegiatan guru terutama dalam proses mengajar agar tidak terulang kembali," ucapnya.
Mantan anggota DPRD Riau itu mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang telah menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani. Ia berharap tidak hanya sekedar penghujan penahan tetapi bisa dilakukan selesai secara kekeluargaan.
"Saya berharap kasus ini bisa dilakukan secara restorative justice. Apa lagi guru tersebut hanya honorer dan punya anak kecil," pungkasnya.
Seperti diketahui, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis (26/4) lalu, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya.
Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.
Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10).