Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bengkayang & Pihak Swasta Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot tersangka dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa itu bekasam? Makanan ini diolah melalui proses fermentasi alami. Di beberapa daerah, nama hidangan ini juga disebut pakasam atau iwak samu. Meski melalui proses fermentasi, tampilan bekasam ini sungguh menggugah selera dengan cita rasa asam dan juga gurih yang berpadu menjadi satu.
-
Mengapa Ben Kasyafani dicurigai terlibat dalam aliran sesat? Rupanya, rumor tentang keterlibatan Ben dalam aliran sesat tersebut bermula dari laporan dua individu yang mengaku pernah menjadi bagian dari kelompok yang disebut sebagai 'jamaat'.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka" ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 3 September 2019. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ajudan Bupati Bengkayang Risen Sitompul, Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, Staf Dinas PUPR Fitri Julihardi, Sekda Bengkayang Obaja, Kadis Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan, dan pihak swasta Rodi.
Basaria mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
"Tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati," kata Basaria.
Pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat Aleksius dan Fitri di Mess Pemkab Bengkayang. Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang.
"Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu," kata Basaria.
Kemudian tim penindakan masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan Suryadman, Risen Sitompul, Aleksius, Fitri, dan Obaja. Tim kemudian mengamankan uang sejumlah Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Secara paralel, tim mengamankan Rodi di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00 WIB. Pukul 22.30 WIB tim mengamankan Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.
"Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Bupati Bengkayang menerima suap terkait proyek di Bengkayang dari para pihak swasta yang sudah dijerat KPK. Bupati meminta uang melalui Aleksius.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Reaksi Wajah Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Sejumlah Pejabat di Bengkayang
KPK Tetapkan Bupati Bengkayang dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek
Kekayaan Bupati Bengkayang Kalbar Diciduk KPK Capai Rp3 Miliar
KPK Titipkan Penahanan Bupati Bengkayang di Polres Jakpus