Kronologi Terbongkarnya Kasus Penipuan Modus Like Video YouTube, Ini Peran para Tersangka
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
- VIDEO: Bikin Geger! Begini Kronologi Penemuan Tujuh Jenazah Mengambang di Kali Bekasi
- Kronologi Pengadangan & Penganiayan Rombongan Banser di Karawang Berujung 2 Orang Ditangkap
- Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
- Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
Kronologi Terbongkarnya Kasus Penipuan Modus Like Video YouTube, Ini Peran para Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengendus adanya praktik jual-beli rekening bank yang digunakan sebagai wadah untuk menghimpun uang hasil kejahatan. Hal ini terungkap setelah mengusut kasus penipuan dengan modus like YouTube.
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah EO (47) dan SM (29).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, setidaknya 15 unit ponsel berisi nomor rekening bank dikirimkan oleh EO ke Kamboja.
Ade menyampaikan berdasarkan keterangan dari EO (47) salah satu tersangka yang telah ditangkap atas kasus penipuan modus like YouTube.
"Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Ade Safri mengatakan, EO diminta untuk membuatkan rekening melalui telepon seluler oleh D, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
Polisi kini memburu D untuk mengetahui keterlibatan dalam kasus penipuan modus like YouTube.
"Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ujar Ade Safri.
"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," sambung Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, tersangka EO melibatkan SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya membuka rekening. Tersangka EO dan Tersangka S memulai pekerjaan mencari rekening sejak Februari 2024.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan ponsel tersebut ke kamboja," ujar dia.
Kepada polisi, EO mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.500.000 per-rekening. Sementara itu, tersangka SM mendapat keuntungan sejumlah Rp. 500.000 per-rekening.
"Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung," tandas dia.