KSP Akui Lambatnya Birokrasi dan Politik Impunitas Jadi Hambatan Repatriasi HAM di RI
Aturan tersebut untuk menjamin pemenuhan hak pemulihan atas korban pelanggaran HAM dan menjamin ketidakberulangan pelanggarannya.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengakui lambatnya perkembangan repatriasi korban pelanggaran HAM di Indonesia diakibatkan oleh birokrasi yang masih menerapkan sistem politik impunitas. Presiden Joko Widodo(Jokowi) kata Jaleswari saat ini sedang mempersiapkan regulasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran HAM berat.
“Kasus yang menyangkut pelanggaran HAM perlu dibicarakan di ruangan yang membuat orang nyaman untuk menyuarakan pendapatnya. Pemerintah mengerti tentang hal itu dan sekarang sedang mengusahakan agar permasalahan tersebut dapat selesai di pemerintahan Jokowi,” kata Jaleswari dalam diskusi di Festival HAM, Semarang, dikutip dalam keterangan pers, Kamis(18/11).
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dia menjelaskan dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan repatriasi korban pelanggaran HAM, terdapat hal-hal teknis di lapangan yang tidak bisa diprediksi. Jaleswari pun mengklaim pemerintah sangat berhati-hati dalam merumuskan suatu kebijakan.
“Pemerintah tidak tertutup, selalu mendengarkan penolakan dan aspirasi dari masyarakat sipil. Kemudian, kita di KSP juga melakukan kritik internal dalam menanggapi setiap aspirasi masyarakat terkait kasus ini,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan saat ini pemerintah sedang melakukan proses pengesahan Konvensi Anti Penghilangan Paksa dan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Aturan tersebut untuk menjamin pemenuhan hak pemulihan atas korban pelanggaran HAM dan menjamin ketidakberulangan pelanggarannya.
Kemudian dalam forum tersebut, sejumlah aktivis HAM juga memohon perhatian khusus dari KSP untuk mengawal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus tragedi 1965 dan pemulihan para korban.
“Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah lama sekali dibicarakan tapi perkembangannya memang belum nampak. Jadi kami memohon kepada Ibu Deputi V dan KSP untuk lebih fokus kepada peluang yang dapat dimanfaatkan dan mengatasi tantangan yang telah disampaikan korban,” kata Miryam Nainggolan dari Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK).
Baca juga:
Komnas HAM Harap Jenderal Andika Dukung Penyelidikan Kasus HAM Berat
Mewaspadai Isu Rasisme dan HAM Papua yang Kerap Ditunggangi Asing
Istana Soal Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin: Melindungi-Memenuhi HAM
KSP Klaim Pemerintah Terus Berupaya Tuntaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM
Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih Mentok, Termasuk Kasus FPI